oleh

Dispenda Optimistis Target PAD 5,3 T Tercapai

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung diharapkan dapat tercapai, besarnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Rp 5,3 triliun untuk tahun 2016. Meski di pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dinilai akan sulit mencapai target.

Kepala Dispenda Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan mengatakan, sulitnya BBNKB untuk mencapai target ini terlihat pada situasi ekonomi saat ini yang tidak stabil, seperti halnya harga karet menurun, sawit yang harganya tidak stabil bahkan tidak berbuah.

“Kondisi ini menjadi pengaruh bagi masyarakat pedesaan untuk membeli motor. Tetapi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mudah-mudahan ini bisa tercapai,” jelasnya di Hotel The 7th, Rabu (27/4/2016).

Namun, dirinya tetap optimis PAD dapat mencapai target dengan saling menutupi pendapatan satu dan lainnya, “saling menutupi, kalau di BBNKB kita masih lemah dibantu dengan PKB,” terangnya.

Di tahun 2015 lalu, PAD Provinsi Lampung telah mencapai target meski terdapat penggelapan uang pajak kendaraan yang dilakukan oleh oknum Dispenda Provinsi Lampung di UPTD Samsat Rajabasa yang menimbulkan kerugian bagi negara.

” Tahun lalu kita hanya tersisa nol koma sekian, itupun sebenarnya sudah tercapai, tetapi karena ada permasalahan penggelapan pendapatan pajak yang kita laporkan ke Polda, sebenarnya itu kita pending aja untuk tahun berjalannya karena lagi ada masalah tadi. Setelah IT kita baik, itu ketahuan siapa pelakunya,” ujarnya.

Mantan Inspektorat Lampung utara itu menjelaskan, pelanggaran tersebut tidak bisa ditutupi, sebab Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu bekerja dalam pemeriksaan terutama Information technology (IT) yang sempat tidak berfungsi.

“Tahun ini ada yang tidak beres, itu ketahuan kalau ada oknum Dispenda yang bertransaksi di luar Samsat yang setorannya tidak masuk ke kas negara, ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) karena merugikan negara,” katanya.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihaknya juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi wajib pajak yang dirugikan, wajib pajak dipersilahkan untuk membayar pajak di tahun berjalan, “jangan sampai mereka dirugikan. Wajib pajak kan gak salah, yang salah itu oknumnya,” pungkasnya.

Lanjut Syaiful, hingga kini perbaikan IT Dispenda Provinsi Lampung telah menuju ke sistem pelayanan, dan selanjutnya menuju sistem elektroniknya. (Fitri/JJ)