oleh

Herman HN, Dorong Pengesahan Perda Perlindungan Anak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Herman HN menganggap perlu dan pentingnya adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak, guna menjaga harkat martabat anak bangsa. Herman HN juga memastikan jika dirinya akan turut mendorong agar Perda tesebut segera disahkan.

Demikian disampaikan Herman HN, pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (27/4/2016)

Menurut Herman HN, anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan serta pengawasan ketat dari orang tua, dan pemerintah khususnya.

Herman berharap Raperda penyelenggaraan perlindungan anak ini bisa segera di sahkan guna melindungi dan menjaga harkat dan martabat anak bangsa.

“Harapannya bisa segera disahkan dan bisa kita gunakan sebagaimana mestinya,” tambah Herman.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Syarif Hidayat mengatakan, Perda yang di ajukan ini diharapkan dapat meminimalisir tindak kekerasan pada anak. Selain itu, juga dapat mengatur hak anak hasil hubungan gelap maupun pernikahan siri.

“Banyak sekali anak dari hasil pernikahan siri serta hasil hubungan gelap tidak bisa mendaptkan akte kelahiran, karena tidak memiliki kejelasan identitas sang ayah,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi ini kerap membuat sang anak kesulitan, bahkan tidak bisa membuat kartu identitas yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan mereka.

“Kasihan jika anak tidak bisa membuat KTP atau kartu identitas lainnya, juga proses masuk sekolah atau keperluan mereka yang lain,” pungkasnya.

Raperda ini diajukan guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar anak mendapatkan perlindungan dari kekerasaan dan perlindungan hukum.
Hal lain terkait anak seperti Anak Jalanan (Anjal), gelandangan, Gepeng yang masih berusia di bawah umur atau berusia sekolah namun tidak memiliki orang tua juga akan diatur dalam Raperda.

“Hal ini untuk menghindari serta mengurangi pembiaran serta eksploitasi terhadap Anjal, Gepeng, dan sejenisnya,” tandasnya. (Fitri/Juanda)