oleh

Lagi, Penyelundupan Ganja Digagalkan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Satuan Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan, kembali berhasil mengagalkan penyelundupan 40 kilogram (Kg) ganja kering asal Sumatera Utara, Medan, di areal  pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Selasa (19/4/2016), sekitar pukul 19.30 WIB petang,  saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh petugas kepolisian pelabuhan tersebut.

Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP. Adi Ferdian Saputra menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Dewata Bali.

“Barang haram berupa ganja terbagi 40 bungkus tersusun rapi dalam dua tas koper besar yang dibawa dua tersangka atas nama Agus Nasution (44) warga Tanjungkarang Pusat Bandarlampung dan Ripai Batubara (48) warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Si tersangka ini, menumpangi kendaraan travel jenis Toyota Avanza Nopol BE 2109 AJ tujuan Rajabasa—Bakauheni,” kata Kapolres Lamsel, saat menggelar ekspos kasus penggagalan penyelundupan Ganja tersebut, Kamis (21/4/2016)

Dijelaskannya, para tersangka mengambil ganja tersebut dari Anggi Tigor (DPO) pada Minggu (17/4/2016) di daerah Penyambungan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian, ganja tersebut akan dikirimkan ke (DPO) Lubis di Pulau Dewata Bali dengan upah sebesar Rp9 juta.

“Saat dimintai keterangan, kedua tersangka ini sudah mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta untuk perjalanan membawa ganja dari Sumut ke Pulau Bali, sedangkan sisanya dibayarkan setelah barang haram sampai ke tujuan,” tambahnya.

ditegaskan Kapolres, jika pihaknya akan  mendalami kasus ini dengan mencari si pemilik barang haram tersebut (DPO, red), pihaknya masih terus menggali keterangan dari tersangka yang lebih dahulu tertangkap.

“Untuk pasal yang kami kenakan, tersangka yang tertangkap ini dijerat dengan pasal 111 ayat (2) , 114 ayat (2), 115 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara/hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar,” lanjut Adi.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP. Syahrial, menjelaskan keterlibatan Agus Nasution warga Bandarlampung ini, saat tersangka Ripai menghubungi Agus dan mengajaknya ke Sumatera Utara agar menemaninya mengantarkan barang haram itu.

“Dari Sumut, mereka menumpangi Bus ALS, berhenti di Kecamatan Natar. Agar mulus perjalanan mereka, kedua tersangka ini melanjutkan perjalanan menggunakan travel. Beruntung, belum sempat menyeberang ke Pulau Jawa, mereka dapat diamankan terlebih dahulu di areal SI,” katanya. (Saipul/Juanda)