oleh

PTUN, Kabulkan Gugatan Rolling Pejabat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gugatan terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan rolling pejabat yang dilakukan penjabat (Pj) bupati/walikota pada saat pilkada yang lalu dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung melalui surat nomor 01/G/2016/PTUN-BL.

Ke lima penggugat KASN yakni Ellya Lusiana PNS Pemkot Metro, Sarimun Nandar PNS Pemkab Lamsel, I Kadek Sumarta PNS Pemkot Bandarlampung, Akhmad Odany PNS Pemkab Waykanan, H.Rosdi PNS Pemkab Lamtim, melalui Kuasa Hukum Law Office M.Ridho dan Partners.

M.Ridho mengatakan, gugatan pihaknya kepada KASN menggunakan dasar hukum yang baru, yaitu Undang-Undang 30 Tahun 2014 yang mana keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.

“Karena apabila keputusan KASN itu dijalankan oleh bupati/walikota, maka akan berakibat hukum terhadap klien kami yang hari ini menjabat yang telah diangkat oleh Pj bupati/walikota. Dari lima klien kami yang menggugat ini, salah satunya sudah dijalankan oleh bupati Lampung Selatan. Inilah yang menjadi masalah, padahal kami sudah minta kepada bupati/walikota terpilih untuk tidak terburu-buru mengikuti rekomendasi KASN karena kami sedang melakukan gugatan, ternyata salah satu klien kami yaitu Sarimun Nandar yang saat itu dilantik menjadi Kepala Dinas PU oleh Pj sudah diganti bupati Lampung Selatan karena mengikuti rekomendasi KASN,” katanya saat menggelar konfres di Rumah Makan Garuda, Kamis (21/4/2016).

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha tersebut dipimpin Ketua Majelis Eka Putrianti, serta dua orang anggota Santi Oktavia dan Daily Yusmini.

“Keputusan hari ini (kemarin, red) mengabulkan gugatan yang kami ajukan, sehingga keputusan KASN yang meminta kepada bupati/walikota untuk mengembalikan para pejabat yang sudah dilantik oleh Pj bupati/walikota itu sudah dibatalkan,” jelasnya.

Dengan putusan ini, maka rekomendasi KASN tersebut tidak perlu lagi dijalankan oleh para bupati/walikota terpilih.

“Jadi pejabat yang sudah dilantik oleh Pj bupati/walikota, dengan adanya putusan ini dinyatakan sah oleh pengadilan, dan pengadilan sudah meminta kepada KASN untuk mencabut surat rekomendasi itu,” terangnya.

Disinggung mengenai bagaimana dengan bupati Lampung Selatan yang sudah menjalankan rekomendasi KASN tersebut? Ridho mengaku pihaknya akan mempersoalkannya dan dalam waktu dekat akan mengirim surat supaya dikembalikan lagi seperti apa yang sudah ditetapkan oleh Pj bupati.

“Untuk empat bupati/walikota yang sudah menunggu putusan pengadilan, kami sampaikan apresiasi,” katanya.

Mengenai kapan waktu surat yang akan dikirimkan ke bupati Lampung Selatan, Ridho mengaku masih menunggu keluarnya putusan resmi dari PTUN.

“Ketika tidak ditindaklanjuti oleh bupati, maka kami sebagai kuasa hukum akan melihat secara yuridis dan bicara dengan klien. Apakah nanti akan menggugat atau tidak, belum dapat kita putuskan, karena kita berjalan berdasarkan kuasa,” tutupnya. (Fitri/Juanda)