oleh

Kasus City Spa, Kejati Tahan Gusti

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan satu dari empat tersangka dugaan rekayasa penggerebekan city spa atas nama Gusti Zaldi Arif Dian. Penahanan tersebut dilakukan, usai Kejati menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis (21/4/2016).

Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan, oknum anggota Pol PP Bandarlampung tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun alasan penahanan dilakukan, yakni dikhawatirkan anak buah Cik raden (Kasat Pol PP Bandarlampung) menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Setelah melalui beberapa pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menahan Gusti. Terhitung mulai hari ini (kemarin), dia (Gusti) kami tahan di rumah tahanan (Rutan) Wayhui, Lampung Selatan,” kata Yadi.
Dikatakan Yadi, untuk barang bukti yang turut dilimpahkan penyidik sebanyak 12 item. Gusti, jelas Yadi, disangkakan dengan Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP tentang Pengancaman.

“Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang,” kata dia.

Yadi menambahkan, untuk tiga tersangka lainnya, yakni Kasat Pol PP Bandarlampung, Cik Raden serta dua anak buahnya, Budi dan Asrin, masih P-19.

“Kalau untuk tiga tersangka itu, berkasnya kami kembalikan (P-19) ke penyidik seminggu yang lalu untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” terangnya.

Disinggung apakah nantinya ketiga tersangka tersebut ditahan, Yadi belum bisa memastikannya. “Soal ditahan atau tidaknya, itu semua tergantung JPU-nya. Kalau memang harus ditahan, yah pasti ditahan. Yang jelas kami tidak akan tebang pilih dalam menangani suatu perkara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Gusti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan di sebuah terapis City Spa. Gusti sempat ditahan di Mapolda Lampung beberapa hari, namun penahanannya ditangguhkan setelah mendapat jaminan dari orang tuanya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan dan mencuat kembali ke publik setelah Gusti datang dan mengadu ke Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin saat Kapolda membuka kantor pertama kali di lapangan saburai, Enggal, Bandarlampung beberapa waktu lalu. (Tomi/Juanda)