Harianpilar.com, Tulangbawang – Bupati Tulangbawang Ir. Hanan A Rozak MS, menghimbau kepada seluruh kampung di kabupaten setempat harus memiliki Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). “Seleuruh kampung harus mempunyai BPK,” kata Hanan pada saat melantikan, anggota BPK di dua kecamatan yaitu Kecamatan Banjar Margo dan Banjar Agung, di lapangan Kampung Banjar Dewa, kemarin (19/4/2016).
Kampung harus ada perencana pembangunan untuk kampung, baik pembangunan jangka pendek , menengah dan pembangunan kampung jangka panjang, kampung juga harus ada pendapatan kampung.
Hanan, menjelaskan, anggota BPK, bukan sebagai pemeriksa kepala kampong, tetapi untuk merumuskan bersama-bersama peraturan-peraturan kampong. Sebab kata Hanan, pemerintah kampung harus ada peraturan kampung, yang dibahas dirapat musyawarah kampung yang disahkan oleh BPK kampung, sesuai dengan peraturan dan undang-undang desa yang ada.
Hanan, menghimbau untuk camat dan bagian tata pemerintahan, bagi kampung-kampung yang belum ada BPK atau masa jabatannya telah habis tolong segera untuk segera dilanti, karna dana desa bulan april ini akan turun, dan Dana tersebut tidak bisa dicairkan apa bila belum ada BPK.
Untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Kita, akan menjadi percontohan tingka nasional, bagi kampung-kampung yang belum memiliki usaha milik desa agar sesegera mungkin untuk membentuk badan usaha yang dapat menjadi salah satu penghasilan kampung.
“Bagi kampung yang belum memiliki Bumdes, segera membentuk badan usaha kampung yang bergera dibidang apa aja,atau usaha yang sifatnya simpan pinja, yang pasti tidak melanggar atauran, harus sesuai dengan aturan atau undang-undang desa yang telah ada” ujar Hanan. (Merizal/Mar)









