Harianpilar.com, Lampung Tengah – Pemkab Lampung Tengah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih yang baru, untuk dapat menuntaskan persoalan ganti rugi lahan Jalan Tol Tran Sumatera (JTTS) di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Mustafa dalam acara pisah sambut Ketua PN yang lama dan baru di Nuwo Balak, Senin (18/4/2016) malam.
Selain mengucapkan selamat datang kepada Ketua PN Gunungsugih yang baru, Agus Komarudin, dan mengucap terima kasih selamat jalan kepada pejabat lama, Wahyu Widya Nur Fitri, Bupati Lampung Tengah Mustafa meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih yang baru untuk segera menuntaskan permasalahan pembebasan ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebab sebagian warga melalui LBH telah membawa persoalan tersebut ke pengadilan.
“Kami berharap Ketua PN yang baru bisa segera menuntaskan ini. Sehingga warga tidak perlu lagi demonstrasi, apa lagi harus sampai ke Jakarta,” kata Mustafa.
Acara pisah sambut ini turut dihadiri, Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyo Soemarto, Ketua DPRD Achamd Junaidi Sunardi, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Nina Kartini, Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo, Dandim 0411 Letkol Jajang, Ketua Pengadilan Agama, dan sejumlah kepala SKPD dilingkup Pemkab Lamteng. (Rls/Mar)