Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mencabut satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Daerah Aliran Sungai. Pencabutan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih.
Ketua DPRD Provisni Lampung Dedi Afrizal mengatakan, penarikan Raperda tersebut terkait belum adanya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai pemanfaatan jasa lingkungan.
“Penarikan Raperda Lampung tersebut belum adanya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai pemanfaatan jasa lingkungan, ini sesuai dengan pasal 25 ayat (1) dan ayat (4) serta pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Peratauran Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan,” kata Dedi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Raperda tersebut, Senin (18/4/2016).
Sementara itu, Wakil Gubenur Lampung Bakhtiar Basri mendukung pencabutan Raperda tersebut. Apalagi sebenarnya aturan keseluruhan belum dibuat oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup jadi peraturan belum keluar dan adanya pembatalan Raperda tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya MK saja membatalkan Raperda tersebut masa kita tidak,” jelasnya.
Raperda tersebut sudah diajukan dari 2012, sehingga dan tidak selesai proses dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Karena itu Pemprov Lampung menunggu aturan tersebut, nah sampai tahun 2015 keputusan belum kita dapat akhirannya kita cabut, karena menurut MK bertentangan dengan UU,” kata Bakhtiar.
Selain itu, soal untuk pengembangan daerah Sungai Wayseputih, Kabupaten Tulangbawang, kata Wagup, potensi tersebut yang terdapat di Wayseputih dapat dikembangkan sebagai daerah pusat pertumbuhan dengan mengintegrasikan potensi ekonomi.
Upaya ini perlu didukung oleh fasilitas-fasilitas insfrastruktur antara lain, sarana irigasi dan transportasi termasuk didalamnya jalan dan jembatan, pelabuhan/dermaga serta aktivitas ekonomi dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk-produk yaitu kegiatan pengolahan dan peningkatan akses pasar.
“Pengembangan kawasan (DAS) Way Seputih juga sangat mendukung pengembangan pariwisata di Provinsi Lampung, yang akan terintegrasi dengan Taman Wisata Waykambas,” jelas mantan bupati Tubaba itu. (Fitri/JJ)









