Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait ketetapan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian, pelaksanaan pembuatan KTP elektronik (KTP El) di luar domisili mulai 1 April 2016 belum dapat dilaksanakan di Disdukcapil Kota Bandarlampung. Pasalnya, pihak Disdukcapil Bandarlampung belum mendapatkan surat resmi pemberitahuan tersebut.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Bandarlampung Darwati mengaku belum bisa menerapkan ketentuan tersebut.
“Kita sudah mendengar isu tersebut, tapi kita belum dapet surat resmi pemberitahuan baik dari provinsi ataupun nasional. Walaupun sudah ditetapkan tapi belum ada edaran ya kita masih belum bisa memberlakukan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2016)
Ia juga mengatakan, sejauh ini masyarakat luar domisili juga belum ada yang membuat KTP Elektronik di Bandarlampung, meskipun ada yang mengajukan pembuatan Disdukcapil belum bisa melayani karena belum ada perintah resmi.
“Belum ada yang buat mungkin masyarakat juga belum banyak yang tahu tentang hal tersebut, dan kami juga belum melayani karena belum ada perintah resmi,” jelasnya.
Disdukcapil belum berani untuk mengamhillangkah dengan melaksanakan keputusan tersebut karena memang di provinsi dan kota Bandarlampung sendiri belum ada Capil yang melaksanakan atau melayani pembuatan KTP di luar domisili.
“Karena kita masih mempertahankan satu orang hanya memiliki satu NIK, agar mudah dan tidak terjafi adanya NIK ganda pada setiap orang, jada kalo orang luar daerah mau buat di sini harus ada surat pindah dari Dukcapil domisili dia yang dulu,” tambahnya .
Selain itu, Disdukcapil Kota Bandarlampung saat ini melakukan sosialisasi mengenai KTP Elektronik, dikarenakan untuk KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku lagi.
“Kita sekarang udah selalu nyetak-nyetak elektronik terus,” kata Darwati. (Putri)









