Harianpilar.com, Bandarlampung – Gugatan resmi Class Action oleh Asosiasi Pengacara Sariah Lampung (APSI) Lampung terhadap PT. PLN resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandarlampung, dengan nomor laporan No.47/Pdt.6/2016/PN.Tjk, Senin (21/3/2016).
Saat pelaporan APSI yang diwakili tiga pengacara yakni, Fedhli Faisal, SH. MH, Hermawan, S.HI. MH dan Edwinata, usai pendaftaran gugatan mengatakan agar PT. PLN memberikan pertanggung jawaban kepada masyarakat.
“Menurut Peraturan Mentri ESDM No 3 tahun 2016, apabila terjadi pemadaman terus menerus dengan jangka waktu yang sering, maka wajib bagi PT. PLN untuk membayar ganti rugi atau kompensasi sebesar 20% kepada masyarakat pengguna PLN,” ungkap Fedhli Faisal, saat diwawancarai di PN usai laporan, Senin (21/3/2016).
Menurut Fedhli Faisal, jika gugatan ini secara prinsip adalah kepentingan masyarakat dan bukan keinginan suatu pihak karena laporan didasari oleh kuasa dari banyak lembaga yang terlampir secata resmi.
“Kita lakukan upaya ini untuk meminta keadilan hukum karena setiap masyarakat memiliki kesamaan hukum, setelah kami dapat kuasa dari beberapa lembaga kami juga menerima laporan dan keluhan masyarakat secara langsung, melalui telepon, email, posko yang telah kami buka, tercatat sekitar 1000lebih masyarakat yang meminta keadilan ini,” terangnya.
Dilanjutkanya, permintaan gugatan ini setimpal dengan apa yang telah dilakukan pihak PLN, setelah melakukan dugaan pemadaman listrik dengan sewenang-wenang, bahkan memburuknya kinerja PLN yang tengah disorot berbagai pihak dilampung seakan hanya jeritan rakyat saja tanpa ada solusi
“Kita ada hak dan kewajiban dalam setiap pelaksanaan tugas, nah ini kalo Warga masyarakat telat bayar bisa disangsi sampai pada pemutusan arus, sedangkanl bila kita merujuk pada peraturan mentri esdm ya seharusnya PT PLN juga harus jentle dengan membayar ganti rugi sebesar 20% pada masyarakat yang belakangan banyak merugi dalam usahanya karena pemadaman listrik oleh PLN,” tegasnya.
Kemudian asosiasi pengacara sariah (apsi) lampung ini juga berharap selain melakukan ganti rugi pln juga harus memberikan solusi pada masyarakat agar pemadaman ini tidak terus berlangsung, dengan cara segera menyelesaikan pembangunan interkoneksi yang diduga macet.
“PT PLN ini selalu beralasan dan alasanya sangat kolosal yakni terhambat karena pembangunan jaringan intetkoneksi dari Sumatra selatan ke lampung macet, harusnya kan ini dicegah dari awal dan selayaknya pemerintah melalui dewan dan pemangku jabatan seperti Gubernur dan bupati segera memfasilitasi agar pembangunan yang macet di jalur pabrik tebu segera dilanjutkan,” paparnya.
Asosiasi pengacara sariah (apsi) lampung juga menuding jika Defisit yang dialami pt pln adalah murni karena kesalahan Pihak PLN karena keadaan ini sudah dari tahun 2007 lalu, bahkan pihak pemerintah seakan tidak ada respon akan keadaan ini.
“Seharusnya dari tahun 2007 lalu pln sudah mampu mencari solusi namun hijgga sekarang apa? Dilain pihak pemerintah juga tidak dapat memberikan solusi melalui macetnya pembangunan tiang jaringan interkoneksi jadi inikan semakin jadi tanda tanya kita ada apa?,” pungkasnya. (Putra/JJ)









