oleh

Asik Nyabu, Dua Bandar Narkoba Dibekuk

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua tersangka pengedar Narkoba jenIs sabu-sabu, Ahmad alias Tofik (33), Erwan Prasetyo (23), dibekuk anggota Polsekta Panjang, keduanya saat sedang nyabu dirumah tersangka Erwan Prasetyo, Kampung Karanganyar, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Minggu (13/3/2016).

Kapolsek Panjang, Kompol  Aditya Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditanggap atas laporan masyarakat setempat yang merasa resah karena dirumah tersangka sering menggelar pesta narkoba.

“Setelah menerima laporan tersebut saya mengerahkan beberapa petugas untuk melakukan pengecekan dan pengintaian dengan cara menyamar dan berbaur dengan masyarakat.Saat dilokasi pengintaian membuahkan hasil keduanya dipergoki petugas saat asik nyabu di salah satu kamar rumah milik Erwan Prasetyo,” ungkap Kapolsek, Senin (14/3/2016).

Usai penangkapan, keduanya dibawa ke Polsek Panjang untuk dilakukan penyidikan, dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Petugas mendapatkan barang bukti berupa, 9 paket sabu-sabu, 29 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu-sabu, pirek dan tunai Rp 500 ribu serta 3 unit HP merek Nokia dan Advan milik keduanya,” terangnya.

Diketahui Ahmad alias Tofik adalah warga jalan Yos Sudarso, Gang Rauf, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, sedangkan Erwan Prasetyo adalah warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

Kepada petugas keduanya mengaku jika tersangka mendapatkan setengah G sabu-sabu dan 29 butir pil ekstasi dari salah seorang rekanya Tami (DPO) dengan cara membeli, kemudian rencananya akan dijual kembali oleh tersangka Erwan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara. (Putra/JJ).