oleh

Pelaku Curanmor Kepergok Ngumpet di Kolong Mobil

Harianpilar.com, BandarLampung – Petugas Patroli Polsekta Sukarame,Bandarlampung berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Hendra Saputra (27).Pelaku diamankan saat sedang bersembunyi dibawah kolong mobil dilokasi kejadian di Jalan Pajajaran Gunungsulah, Wayhalim, BandarLampung, Senin (14/3/2016).

Kapolsek Sukarame Kompol Hari Sutrisno mengatakan, jika pelaku sempat bersembunyi dilokasi kejadian saat aksinya gagal dan diketahui pemilik.

“Tersangka berhasil diamankan petugas patroli yang melintas dilokasi kejadian, saat itu didapati tersangka sedang bersembunyi di bawah kolong mobil setelah aksinya diketahui massa,” ungkapnya saat ekspos, Senin (14/3/2016).

Kronologis kejadian bermula dari seorang korban Yusuf Nurdiansyah (22) yang hendak pulang kerumahnya, berhenti dan memarkirkan kendaraanya di Jalan Pajajaran, karena diguyur hujan.Kemudian korban berteduh dirumah temanya, tak lama kemudian mendengar suara gaduh diluar kemudian korban keluar dan mendapati kendaraanya sudah tidak lagi terkunci stang.

“Korban keluar karEna suara gaduh, sampai diluar melihat kendaraanya sudah tidak lagi terkunci stang lalu seorang warga mengatakan jika motor korban sudah di utak atik orang, merasa penasaran korban dan warga mencari pelaku, ternyata benar saja pelaku masih berada di area kejadian,” terangnya.

Usai penangkapan oleh petugas, tersangka Hendra Saputra (27) yang merupakan warga, Sumberrejo,Kemiling, Bandarlampung mengatakan saat melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya Yongki yang telah lebih dulu melarikan diri (DPO).

“Tersangka mengaku peranya hanya menunggu di motor, saat seorang temanya selaku pemetik kendaraan beraksi, namun setelah diketahui warga rekanya terlebih dulu melarikan diri,” jelasnya.

Saat ekspose tersangka Hendra mengakui jika sudah 9kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, mulai dari September 2015 lalu, setelah dijual uang yang didapat digunakan untuk makan sehari-hari untuk kedua anaknya,

“Saya penganguran dan saya ikut Yongki hanya nunggu dimotor, Yongki yang mengesekusi kemudian Yongki juga yang menjual hasil curian itu.Setelah dijual ke Padang Cermin dengan harga Rp2-2,5 juta kami bagi dua.Uang itu saya pakai untuk menghidupi keluarga dan anak saya,” ungkap Hendra pada awak media.

Saat ini petugas Polsekta Sukarame masih mengembangkan kasus tersebut terhadap 1 buronan Yongki dan 1 orang penadah yang diduga berada di Padang Cermin.

“Selain tersangka Hendra petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Honda motor beat warna hitam, 1kunci leter T beserta 3 anak kuncinya, berikut 1 bilah sajam jenis badik yang diduga milik Yongki,” tandasnya.

Akibat perbuatanya, Hendra  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun. (Putra/JJ)