Harianpilar.com, BandarLampung – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta BandarLampung Dery Agung Wijaya akan kembali periksa saksi penguat lainya terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur NR (11) yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri beberapa waktu lalu.
“Terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yakni NR (11), kemaren telah kami lakukan pengecekan lokasi, besok (4/3/2016) rencana kami akan kembali kami lakukan pemeriksaan dan keterangan dari Tante korban yang menemukan korban NR,” tegas Dery, Kamis (3/3/2016).
Selain memeriksa dan mendengarkan keterangan dari Tante korban petugas juga akan meminta keterangan lain dari masyarakat setempat selaku tetangga yang mungkin melihat dan mendengar situasi rumah korban.
“Tante korban ini peranya adalah yang menemukan korban dan mengetahui jika sang anak NR sering melarikan diri jadi keteranganya kita perlukan sebagai saksi, kemudian tetangga terdekat juga kita perlukan keteranganya karena menurut informasi, NR sering lari dan disiksa di rumah tersebut. Keterangan saksi ini kita perlukan sebagai penambah keterangan,” imbuhnya.
Selain beberapa keterangan tersebut pihak petugas juga menemukan barang bukti baru dari rumah tersangka barang bukti tersebut diketahui dari korban yang menunjukan langsung pada petugas.
“Korban juga telah kita ajak bersamaan ke TKP kemaren, dari situlah kami mendapat barang bukti baru berupa payung, sendok koki dan panci yang diduga juga digunakan tersangka saat menganiaya korban NR,” pungkasnya. (Putra/JJ)









