Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa masalah penanganan sampah, merupakan wewenang dan tanggungjawab Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BPLH-KP) Tanggamus yang dikoordinasikan kepada pihak kecamatan. Kepala Disdagsar Tanggamus Mulkifli Novem mengatakan, dalam hal ini pihak kecamatan meneruskan perintah penanganan sampah kepada petugas satuan operasi kebersihan lingkungan (Sokli), terutama, di pasar tradisional yang dikelola Pemkab Tanggamus.
“Kami hanyalah penanganan penertiban pedagang. Seperti pedagang yang membuka lapak sembarangan, tentu ini menjadi tugas kita untuk menertibkannya. Tugas lainnya yakni melakukan penarikan retribusi pasar,” kata Mulkifli, Selasa (23/2/2016).
Dalam membantu mewujudkan kondisi pasar tradisional yang bersih dan sehat, Disdagsar Tanggamus akan melaksanakan pertemuan dengan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (KUPT) Pasar, untuk memberikan himbauan dan penegasan tentang peningkatan kinerja dalam penanganan pasar di wilayah kerjanya masing-masing, dan itu termasuk juga salah satunya mengenai kebersihan pasar. “Kita sudah jadwalkan pertemuan dengan para KUPT Pasar pada tanggal 29 Februari mendatang. Dimana memang sebelumnya, dijadwalkan pada Selasa (23/2/2016), tapi karena ada urusan lain, maka pertemuan diundur,” kata dia.
Sementara itu, Camat Kotaagung Firdaus mengatakan bahwa pihak kecamatan tidak henti hentinya terus memberikan himbauan kepada petugas kebersihan pasar tradisional Kotaagung agar setiap pagi serta sore hari sampah tersebut dibersihkan.
“Armada pengangkut sampah kita bagus, petugas sokli juga ada. Yang pasti kami terus memberikan himbauan kepada para petugas. Kemungkinan ada petugas yang malas atau karena ada faktor lain saya tidak tahu, namun karena itu kewajiban dan demi kepentingan masyarakat luas tentunya harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya,” pungkasnya. (Ron/Mar)









