oleh

Pelaku Perampok Wisatawan Diringkus

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Polsek Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku perampokan yang menimpa 7 wisatawan di Taman Wisata Granit Indah, Kecamatan Tanjungbintang, beberapa waktu lalu.

Pelaku yakni JP (isinial) merupakan warga Dusun II, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari. Sementara, pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri yakni EP (DPO) , diketahui merupakan karyawan PTPN 7 Bergen, Dusun IV, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari. Menurut Kapolsek Tanjungbintang, AKP Feria Kurniawan, penangkapan pelaku JP, lantaran melakukan perampokan kepada 7 wisatawan yang berlibur di Taman Wisata Granit Indah pada, Senin (15/2/2016) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kedua tersangka ini, mendatangi korban yang sedang berwisatawan, dan menebar ancamana dengan menggunakan celurit (senjata tajam), lalu meminta barang-barang berharga milik korban,” kata Kapolsek belum lama ini.

Karena takut ancaman tersebut, mantan Kepala KSKP Bakauheni ini melanjutkan, ketujuh korban pun akhirnya memberikan barang-barang berharga mereka, seperti dompet yang berisi sim C, KTP, uang tunai Rp200 ribu, handphone merk asus tipe zenphone 5. Kemudian, handphone merek nokia tipe 110, sebuah tas dan dompet yang berisi KTP, SIM, STNK, Nano Kardino, uang Rp100 ribu, 1 unit H merk smartfren andromex C3 dan satu unit lagi handphone merk samsung querty. “Atas dasar itu, korban akhirnya melapor ke polisi. Dan kerugian yang dialami korban ditaksir senilai Rp5 juta,” tambah Feria.

Dia mengaku, pihaknya baru menangkap 1 dari 2 tersangka perampokan tersebut. Dia (JP_red) diamankan tak jauh dari tempat tinggalnya sendiri. “Dia kami amankan pelaku (Rabu/18/2/2016) malam sekitar pukul delapan, saat dia sedang berjalan kaki,” tuturnya.

Dia juga melanjutkan, pelaku yang berhasil diamankan, terancam kurungan maksimal 9 tahun penjara akibat perbuatannya itu. “Pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” lanjutnya. (Saiful/Mar)