Harianpilar.com, BandarLampung – Satu unit kapal tanpa nama, berhasil diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Lampung saat berpatroli di perairan Teluk Lampung. Kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, dari kapal tersebut petugas mendapatkan lima (5) orang tersangka, Senin (15/2/2016).
Kanit Tindak Polair Polda Lampung AKP Resky Maulana mengatakan, jika ke lima pelaku tersebut dilakukan saat petugas melakukan patrol menggunakan kapal Polisi Cendrawasih-4011 BKO dari Mabes Polri, kemudian saat diperiksa dari kapal tanpa nama tersebut petugas berhasil mengamankan 5 orang tersangka.
“Di lokasi kami berhasil menangkap lima (5) orang tersangka di antaranya, satu orang Nahkoda berinisial Tarman (42) yang tercatat sebagai warga Rawa Jaya, Ujung Bom Telukbetung Selatan (TbS) berikut 4 orang Anak buah kapal (ABK), Samsudin, Akhmad Somadi, Samun dan Kepu,” ungkapnya, Rabu (16/2/2016).
Selain mengamankan ke lima tersangka dari kapal tanpa nama tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti bahan peledak berupa,1 buah kompresor, 2 buah selang panjang 50 M, 3 buah kaca mata selam, 2 buah detonator dan ikan campuran sebarat 150 kg.
“Saat ini ke lima tersangka masih dalam tahap pengembangan, kemudian sejumlah alat bukti yang didapat tersebut telah kami lakukan uji laboratorium dengan meminta hasil uji lab berkoordinasi dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Lampung,” jelasnya.
Dilanjutkanya, hal ini dilakukan untuk mencegah banyaknya nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pada saat menangkap ikan, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di perairan Lampung.
“Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya pada February lalu, saat itu petugas telah lebih dulu mengamankan satu (1) orang tersangka atas nama Abang (31) warga Kotakarang dengan barang bukti 2 botol bom berikut detantor dan hasil tangkapan,” tandasnya.
Dari dasar alat bukti yg di temukan saat kegiatan pengeboman ikan tersebut ke lima orang tersangka diduga telah melanggar Pasal 84 ayat 1 UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dgn hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini pun Dit Polair Polda Lampung masih mengembangkan sampai dengan pelaku penjual bahan peledak dan akan menindak tegas pelaku pengguna dan penjual bahan peledak lainya. (Putra/Juanda)