Harianpilar.com, BandarLampung – Seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja inisial G (27) berhasil diamankan Polsekta Telukbetung Utara (TbU) saat menggelar razia rutin di Jalan Cut Mutia, TbU, Bandarlampung, Rabu (10/2/2016).
Diungkapkan Kapolsek TbU Kompol Sugianto menjelaskan, tersangka inisial G yang tercatat sebagai warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung tertangkap tangan saat pihak Polsekta TbU menggelar razia rutin.
“Pelaku kami tepikan saat razia, saat kami melakukan penggeledahan kami temukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja di dalam kantong celana tersangka,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil nengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebabyak 1 paket hemat yang disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok surya.
Dari pengakuan tersangka G, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang rekanya di daerah Wayhalim yang masih DPO.
“Tersangka membeli dari temanya seharga Rp 62 ribu rupiah/paketnya, barang bukti yang didapat ini juga telah lebih dulu dipakai oleh tersangka selain barang bukti yang telah kami amankan,” pungkasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap satu orang DPO, sementara satu tersangka yang telah diamankan akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum guna mendapatkan kepastian hukum.
Akibat perbuatanya tersangka G (27) diganjar dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1), sub pasal 127 ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 12tahun. (Putra/JJ)