oleh

Polda Gagalkan Transaksi Penjualan Motor Curian

Harianpilar.com, BandarLampung – Anggota Dit Shabara Regu 1 Polda Lampung berhasil menangkap 3 orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang hendak melakukan transaksi jual beli hasil curianya di depan kantor gubernur, Selasa (9/2/2016) malam sekira pukul 18:15 Wib.

Dikatakan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, dalam transaksi jual beli hasil pencurian tersebut ada 3 orang pelaku yang berhasil diamankan petugas

“Ke tiga orang pelaku tersebut yakni Agung Wijaya, Guntur Suhara Putra dan M Rifai, ketiganya berhasil dibekuk petugas saat hendak mengambil bertransaksi jual beli motor tersebut,” jelasnya, Rabu (10/2/2016).

Selain 3 orang tersangka petugas Shabara juga mengamankan barang bukti uang tunai dan 1 unit kendaraan roda 2 jenis yamaha Mio tanpa Plat Nopol dengan No Mesin SAP-311109, NoKa.MH3SAP00BCJ310751.

“Korban an Yuliansah berikut 3 orang tersangka beserta barang bukti 1 unit Motor Mio telah diserahkan anggota Ditsabhara ke Polsek TbU yang diterima oleh Aiptu Melda Efendi. (Putra/JJ)