oleh

Proyek Disdik Mesuji Diduga Sarat ‘Permainan’

Bandarlampung – Perealisasian sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji tahun 2015 diduga sarat permainan. Mulai dari
pemecahan paket proyek yang disinyalir untuk menghindari tender hingga dugaan tender ‘kurung’.

Dalam dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui banyak proyek-proyek Disdikbud Mesuji yang dipecah menjadi beberapa paket. Kuat dugaan hal itu dilakukan untuk menghindari proses tender dan dilakukan penunjukan langsung.

Seperti pengadaan tas ransel, proyek ini dibagi menjadi beberapa paket proyek pengadaan tas ransel tingkat SD.

Yakni Pengadaan Tas Ransel SD Untuk Kecamatan Panca Jaya senilai Rp70,2 Juta, Kecamatan Wayserdang Rp179 juta, Kecamatan Rawajitu Utara Rp105 juta, Kecamatan Simpang pematang Rp133 juta, Kecamatan Mesuji Timur Rp137 juta, Kecamatan Mesuji Rp102 juta, Kecamatan Tanjung Raya Rp171 juta.

Begitu juga untuk proyek pengadaan pakaian sekolah SD juga dibagi ke beberapa paket proyek. Yakni pengadaan pakaian sekolah SD Kecamatan Tanjung Raya senilai Rp190 juta, Kecamatan Mesuji Rp113 juta, Kecamatan Wayserdang Rp198 juta, Kecamatan Rawajitu Utara Rp117 juta, Kecamatan Panca Jaya Rp78 juta, Kecamatan Mesuji Timur Rp152 juta, Kecamatan Simpang Pematang Rp147 juta.

Parahnya lagi, proyek-proyek Disdikbud Mesuji yang ditender juga terindikasi dikondisikan. Pasalnya, proyek-proyek yang ditender itu dimenangkan oleh rekanan dengan nilai penawaran yang sangat minim penurunannya dari pagu, peserta tender mayoritas sama dan parahnya terdapat empat paket proyek yang dimenangkan oleh satu rekanan sekaligus.

Seperti proyek Pengadaan Pakaian Pramuka Siswa SD Kecamatan Tanjung raya senilai Rp209 juta, Pengadaan Pakaian Pramuka Siswa SD Kecamatan Way Serdang senilai Rp218 juta, Pengadaan Pakaian Training Siswa SD Kecamatan Way Serdang senilai Rp218 juta, Pengadaan Pakaian Training Siswa SD Kecamatan Tanjung Raya senilai Rp209 juta. Tender keempat proyek ini diduga kuat dikondisikan. Hal ini terlihat dari peserta tender keempat proyek yang mayoritas sama yakni PT.Tebar Usaha Berkat, CV. Buay Madja, CV. Samentracto, CV. Agrindo Persada, CV. Mulia Abadi, CV.Mas Textile, CV Family Group. Indikasi tender kurung semakin terlihat dari nilai penawaran pemenang tender yang penawarannya sangat minim.

Pada proyek Pengadaan Pakaian Pramuka Siswa SD Kecamatan Tanjung raya dengan pagu Rp209.880.000,00 dimenangkan oleh CV. Buay Madja dengan penawaran Rp 207.849.000,00 atau hanya turun Rp2 juta dari pagu. Proyek Pengadaan

Pakaian Pramuka Siswa SD Kecamatan Way Serdang dengan pagu Rp218.790.000,00 dimenangkan CV Buay Madja dengan penawaran Rp 216.065.000,00 atau hanya turun sekitar Rp1 juta dari pagu.

Begitu juga pada proyek Pengadaan Pakaian Training Siswa SD Kecamatan Way Serdang dengan pagu Rp218.790.000,00 dimenangkan CV Buay Madja dengan penawaran Rp 216.436.000,00 atau hanya turun Rp1,5 juta dari pagu. Proyek Pengadaan Pakaian Training Siswa SD Kecamatan Tanjung Raya dengan pagu Rp209.880.000,00 dimenangkan CV Buay Madja dengan penawaran Rp 207.622.000,00 atau hanya turun sekitar Rp1,5 juta dari pagu.

Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, mengatakan, jika merujuk dari fakta-fakta itu maka sangat terlihat dugaan permainannya. Menurut Apriza, seharusnya memang tidak dilakukan pemecahan paket proyek pengadaan pakaian sekolah dan tas ransel itu. Sebab, waktu pelaksanaan dan penerima pakaian dan tas itu sama.”Waktu pelaksanaanya sama, terus penerimanya juga sama yakni siswa SD di Mesuji. Jadi untuk apa di pecah-pecah? Coba digabung saja dan dilakukan tender, pemerintah bisa mendapatkan rekanan yang berkualitas dengan harga yang bersaing. Jadi wajar jika muncul dugaan pemecahan paket proyek Disdik Mesuji itu untuk menghindari tender,”
terangnya saat dimintai tanggapannya, Senin (8/2/2016).
Dalam Keppres pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, memang disebutkan pemecahan atau penggabungan paket bisa dilakukan.Namun, harus dengan pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien.
Terkait tender, lanjutnya, ada beberapa ciri-ciri tender dikondisikan atau sering disebut tender kurung. Seperti ada kerja sama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya, membandingkan dokumen penawaran sebelum waktu pemasukkan penawaran, menciptakan persaingan semu, menyetujui atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu, memberikesempatan ekslusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender.

“Saya pernah baca tulisan Praktisi dan Trainer PBJ Rahfan Mokoginta yang menyebutkan point-point itu. Tinggal dilihat ada tidak unsur-unsur persekongkolan itu atau tidak,” tandasnya.

Selain itu, jelasnya, pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Kalau menurut saya, tidak perlu susah payah melakukan analisa untuk mengetahui dugaan penyimpangannya. Lihat saja fakta-fakta yang kawan-kawan temukan itu. Bisa tidak peserta tender empat proyek itu sama jika tidak ada persekongkolan? Bisa tidak empat proyek sekaligus di menangkan oleh satu rekanan jika tidak ada persekongkolan?

Bisa tidak pemenang tender empat proyek itu menang dengan penawaran minim tanpa persekongkolan? Begitu saja melihatnya, dan penegak hukumlah yang bisa memastikan semua itu. Media massa kan hanya bisa menyampaikan fakta-fakta saja dan bisa dijadikan petujuk awal, tinggal penegak hukum yang harus proaktif,” pungkasnya. (Juanda/Mico P)