oleh

AWPI Buka Posko Pengaduan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung mengapresiasi langkah cepat Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap oknum-oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meresahkan para Kepala Sekolah (Kepsek) belakangan ini.

Untuk mencegah hal serupa terulang, DPD AWPI Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa diresahkan oleh tindak tanduk pihak-pihak yang mengatasnamakan wartawan dan media massa.

“Silahkan lapor di Posko AWPI. Setiap laporan akan langsung kami tindaklanjuti, jika laporan itu mengarah ke tindak pemerasan atau tindak pidana lainnya, maka kami akan langsung sampaikan ke pihak Kepolisian untuk di proses secara hukum,” ujar Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi DPD AWPI Provinsi Lampung, Ginda Ansory Wayka, SH. MH, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Ansory, AWPI tidak akan menoleransi oknum-oknum yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan wartawan. Sebab, hal itu akan merusak citra wartawan dan media massa.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor, indentitas akan kami rahasiakan jika memang diminta. Dan kita akan dukung penuh Kepolisian mengusut setiap tindakan yang merusak citra wartawan,” tegasnya.

Posko ini, lanjutnya, berada di Lantai III Sekretariat AWPI Provinsi Ruang Bidang Hukum Jalan Perintis Kemerdekaan No 11/3K Bandarlampung.”Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung,atau melalui telepon di 08117205375. Setiap Laporan langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

AWPI juga akan mendampingi pelapor serta memberikan bantuan hukum secara penuh.”Jadi jangan takut melapor, kami semaksimal mungkin akan membantu pelapor. Pelapor akan kami dampingi dengan memberikan bantuan hukum secara gratis,” pungkasnya. (Budi)