Mesuji – Terkait dugaan adanya penyimpangan pada proses pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mesuji tahun 2015, pihak Disdik
secara tegas menyatakan jika pelaksanaan proyek tersebut tidak menyalahi aturan.
Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdisbud) Mesuji Iklas Setia menegaskan, jika pelaksanaan proyek sudah jelas dan sesuai aturan yang ada.
“Bila terkait masalah menghindari tender itu tidak ada, karena ada yang dilakukan lelang ada yang tidak dan dilihat dari sekup area,” tegas Iklas, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakan Iklas, pelaksanaan proyek tetap mengacu pada aturan tentang peraturan pengadaan barang dan jasa. “Bukan menghindari lelang, yang harus kita lelang tetap kita lelang, dan yang tidak dilelang tidak dilelang,” tegasnya.
Takhanya itu, Iklas juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemutusan kontrak terkait tenggak waktu dan permintaan yang banyak, sehingga tidak dapat dikejar oleh pihak ketiga.
“Ada yang telah kita putus kontrak. Karena pihak ketiga tidak dapat memenuhi permintaan yang telah ditentukan dalam kontrak. Selain permintaan yang banyak, di tiap kecamatan atau sekolah itu berbeda-beda sehingga waktu pengerjaannya tidak dapat terkaper,” tukasnya
Sementara Kabid Dikdas Mesuji Najmul Fikri, saat dikonfirmasi juga menegaskan jika peleksanaan proyek sudah sesuai ketentuan. Baik dilihat dari aturan pengadaan barang dan jasa maupun dalam perarturan bupati.
“Tidak ada masalah, karena kita sudah sesuai juklak-juknis tentang pengadaan barang dan jasa, apalagi di dalam RKA dan DPAnya menyebutkan masing-masing anggaran telah menyebutkan untuk perkecamatan atau sekolah dengan besarannya juga sudah tertera,” singkatnya. (Sandri/Juanda)