oleh

Pengelola Wisata Pasir Timbul Klaim Miliki Ijin

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengelola Pantai Pasir Timbul, yang berada di Desa Gebang, Kabupaten Pesawaran, menegaskan jika wisata laut tersebut telah mempunyai ijin, baik dari warga maupun dari pemerintah. Penegasan ini menyusul adanya perselisihan antara pengelola dengan warga sekitar terkait sewa menyewa kawasan tersebut.

Pengelola PT Sari Ringgung, yang mengelola wisata Pasir Timbul, Habrin Trimadhika menjelaskan, yang dipermasalahkan warga adalah berakhirnya sewa menyewa kawasan tersebut.

“Dulu pernah ada sewa menyewa antara pihak pengelola PT Sari Ringgung dengan  warga Desa Gebang, namun sudah tidak dilanjutkan lagi,” jelasnya, Senin (1/2/2016).

Menurut  Habrin, pihaknya justru dipertanyakan pihak Marga Menangan terkait sewa menyewa tersebut.

“Kami justru dipertanyakan oleh Pihak Marga Menangam, yang menyatakan itu adalah tanah ulayat dan tidak boleh ada sewa menyewa,” tegasnya.

Bahkan, kata Hambrin, pihaknya tidak pernah mendirikan bangunan permanen di atas Pasir Timbul.

”Bangunan kami di sana terbuat dari kayu yang mengapung di atas laut. Bukan di atas Pasir Timbul,” jelasnya.

Terkait adanya kesalahpahaman dengan warga Desa Gebang, Dhika mengakui salah satu karyawan pengelola destinasi wisata itu telah mendatangi kantor Desa Gebang.

“Kemarin sudah saya cek, ternyata memang ada karyawan kami yang berinisiatif mendatangi pihak Desa gebang untuk menjelaskan bahwa Sari Ringgung tidak pernah mengklaim Pasir Timbul adalah milik kami,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mempersilahkan apabila pihak Desa Gebang hendak mengelola Pasir Timbul.

”Karena niat kami adalah untuk mempromosikan Pasir Timbul dan membantu meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya nelayan yang notabenenya mayoritas warga Desa Gebang,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, pihak Sari Ringgung sangat setuju apabila pihak Pemkab Pesawaran mau mengelola tempat wisata tersebut.

“Bahkan kami sangat setuju apabila pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata mau berkenan mengelolanya. Agar permasalahan ini tidak menjadikan nelayan penarik perahu sebagai korbannya,” ujar Dhika.

Dhika mengungkapkan, kedatangan karyawannya itu dikemas dalam pertemuan yang juga dihadiri pihak Marga Menanga. Di mana pada kesempatan itu Marga Menanga minta kepada pihak Desa Gebang sebaiknya tidak mengatasnamakan marga atau adat.

“Karena mereka (Marga Menanga) tidak pernah merasa dilibatkan dalam musyawarah untuk mngambil keputusan mengenai Pasir Timbul. Dan tidak pernah mempermasalahkan Pasir Timbul dikelola oleh siapapun jika bertujuan untuk membantu mensejahterakan warga,” ungkapnya.

Terkait dengan ijin pariwisata dan analisis dampak lingkungan (Amdal) Dhika mengatakan hal tersebut telah menyatu dengan ijin Pantai Sari Ringgung.

“Karena memang usaha kami adalah Pantai Sari Ringgung. Pasir Timbul adalah salah satu tujuan wisata pengunjung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga desa gebang dengan difasilitasi oleh Walhi Lampung mengadukan PT Sari Ringgung selaku pengelola tempat wisata Pasir Timbul ke LBH Bandarlampung. Di mana, warga minta pengelolaan Pasir Timbul dikembalikan kepada warga Desa Gebang. (RLs/JJ)