oleh

Kepergok Curi TV, Deri Digelandang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Seorang pelaku pencurian, Deri Okriangga (22) bin Samsul Bahri, terpaksa diamankan petugas Polsek Telukbetung Barat (TbB), lantaran kepergok saat hendak mencuri televisi di rumah Sirajudin warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur (TbT), Senin (1/2/2016).

Kapolsek TbB Kompol Yudi Taba, melalui Kasi Humas Aiptu Ester mengatakan, pelaku masuk dengan cara memanjat dinding rumah korban dan masuk melalui lobang angin yang ada di samping rumah korban.

“Pelaku Deri Okriangga masuk ke rumah korban Sirajudin, saat itu korban sedang tertidur di ruang tengah, tak lama kemudian ada suara benda jatuh, sontak saja korban bangun dan mengetahui aksi pelaku,” ungkap Ester, Senin (1/2/2016).

Dalam aksinya, tersangka pelaku hendak mengambil televisi namun sayang ketahuan oleh pemilik rumah Sirajudin yang terbangun, saat pelaku berusaha memukul, korban langsung berteriak sehingga warga berdatangan.

“Korban berteriak maling kemudian warga berdatangan, pelaku sempat dihajar massa sebelum sampai di Polsek,” jelasnya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Pratu, Kampung Pesisirraya, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan ini di hadapan petugas mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian, namun aksi pertama kalinya itupun berujung di jeruji besi.

Dari aksi pencurian tersebut petugas telah mengamankan beberapa barang bukti televisi dan beberapa pecahan asbes guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo 53 KUHPidana tentang pencurian, dengan hukuman pidana 7tahun penjara. (Putra/JJ)