oleh

Polisi Periksa Oknum Dukun Palsu

Harianpilar.com, Tanggamus – Berkedok sebagai ahli pengobatan tradisional, serta berdalih bisa membuat emas melalui cairan sperma setelah berhubungan badan dengan korbannya selama tujuh kali. Basri Libra bin Ginting (52), warga Pekon Landsbaw RT 4 RW 11 , Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus terpaksa harus mendekam di Mapolsek Talangpadang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora S.I.K melalui Kapolsek Talangpadang AKP Hendra Saputra mengatakan modus pelaku terungkap setelah adanya pengaduan dari orang tua korban, KA (13) serta AF (18). Kedua warga Pekon Gisting itu melaporkan. pada tanggal  26 Oktober 2015 yang lalu.

Kapolsek mengatakan, dalam laporannya korban KA mengaku kejadian tersebut bermula ketika korban KA ditemani AF hendak menemui pelaku untuk meminta ilmu pengasihan. Karena KA, lebih dahulu dibritahu oleh rekannya yakni AF, bahwa pelaku Basri bisa membantu korban untuk mendapatkan keinginan tersebut. Untuk itu, korban bersama AF menuju rumah tersangka di pekon Landsbaw RT 4 RW 11.

Basri merayu korban KA, dengan mengaku bahwa dirinya bisa membantu korban dalam segala hal, termasuk bisa membuat korban kaya dengan syarat korban bersedia berhubungan badan dengan pelaku.  Basri bisa merubah cairan sperma hasil hubungan tersebut menjadi emas. Untuk mendapatkan emas seberat 30 gram harus melakukan hubungan badan selama tujuh kali. Kemudian sperma tersebut dibungkus dengan kain kafan, setelah itu akan berubah menjadi emas. Korban percaya begitu saja, dan menyetujui persyaratan tersebut. Korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh pelaku.

Ketika pelaku ditanya berapakali melakukan hubungan badan, pelaku sangat tertutup. “Ketika ditanya berapa kali melakukan hubungan denga korban, palaku tidak mau mengaku,”kata Kapolsek, Minggu, (31/1/2016).

Berbekal laporan tersebut, pada Oktober  2015, saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap tersangka, mereka keburu kabur duluan. Berdasarkan informasi yang didapat pihak kepolisian pada Jumat (29/1/2016) pelaku berada di rumahnya, petugas langsung mengerebek tersangka tanpa perlawananan. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan ritual milik pelaku seperti keris, mangkok serta sesajen. “Pelaku kita jerat dengan pasal 76 d , 76 e junto pasal 81, 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”ujar Kapolsek.

Sementara itu tersangka Basri Libra bin Ginting dihadapan penyidik mengelak semua tuduhan yang dilontarkan korban. Menurut pria yang keseharian bekerja sebagai mekanik tersebut dirinya melakukan hal tersebut  untuk membantu korban agar mendapatkan sepasang kekasih, dan itu dilakukan berdasarkan persetujuan korban. Tersangka juga menepis bahwa ia bisa membuat emas melalui cairan sperma hasil hubungan intim seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Dengan tegas pria kelahiran Medan 1964, tuduhan itu mengada-ada dan juga fitnah yang akan merusak nama baiknya.

Pria tiga orang anak dan mempunyai cucu tiga ini juga mengatakan bahwa pengobatan yang dilakukan tersebut memang sudah lama ditekuni. Dia mengaku jika yang datang berobat kepada dirinya bukan hanya anak perempuan saja,  tapi orang tua juga sering datang untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

“Saya tidak mematok harga, seikhlas mereka saja. Kalau cewek yang datang untuk meminta ilmu pengasihan, biasanya mereka memberi rokok sebungkus saja, lain halnya dengan orang tua yang biasanya memberi imbalan Rp25.000 sampai Rp50 ribu sekali berobat,” kata dia. (Ron/Mar)