Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo menegaskan jika dirinya akan menghentikan kegiatan penembangan tanpa ijin (Ilegal Mining), yang selama ini marak di kawasan hutan register di Provinsi Lampung.
Menurut gubernur, penertiban kegiatan penambangan di kawasan register akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/586/II.06/HK/2015 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Penegakan Hukum Penghentian Kegiatan Illegal Mining tanggal 16 Desember 2015.
Berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian diperjelas dengan Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Januari 2015 dan Menteri ESDM tanggal 30 April 2015 menjelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota melainkan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sehingga diperlukan Tim guna memonitoring berbagai kegiatan pelaksanaan pertambangan di kabupaten/kota.
“Lokasi penambangan di kabupaten/kota se-provinsi Lampung yang tergolong skala besar harus memiliki IUP. Sehingga dalam rapat ini akan mulai ditentukan jadwal tim melakukan monitoring,” kata gubernur.
Selain IUP yang tak kalah pentingnya, usaha pertambangan juga harus memiliki izin lingkungan hidup. Hal ini dalam rangka menyelenggarakan kegiatan pertambangan yang baik, benar dan berwawasan lingkungan. “Salah satu syarat membuat IUP adalah memiliki izin lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Joko santoso mengatakan, jika perusahaan penambangan tidak memiliki izin Amdal dan izin melakukan penambangan. Terlebih didalam melakukan penambangan di kawasan register, bersikukuh melakukan penambangan diduga karena adanya lahan perusahaan yang di beli dari warga, sehingga penambangan liar sangat jelas.
” Kita akan terus pantau semua penambangan yang ada di Lampung, apalagi saat ini ijin penambangan ada di pemerintahan provinsi jadi kita harus bisa lebih mengetahui ijin perusahaan tersebut,” katanya. (Fitri/JJ)