oleh

Hari Ini, Polda Berlakukan RHK

Harianpilar.com, BandarLampung – Guna mengurai penataan pemberhentian kendaraan agar tidak semrawut, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung membuat pilot project ruang henti khusus (RHK) bagi pengendara sepeda motor.  Pilot project ini akan ditempatkan di beberapa titik di perempatan Traffic Light.

“Nantinya pengendata sepeda motor dapat berhenti di ruang yang telah disediakan. Sementara pengguna kendaraan roda empat dapat berhenti di belakang RHK,” ungkap Dirlantas Polda Lampung Kombes Prahoro Triwahyono, Minggu (31/1/2016).

Menurut Prahoro, dengan adanya RHK ini, situasi lalu lintas di traffic light akan semakin tertib dan teratur.

“Dilihat juga bagus sehingga tidak semrawut menempatkan roda dua di satu titik lokasi tertentu,” jelasnya.

Lokasi RHK ini akan ditempatkan di beberapa titik yakni,  di Tugu Adipura, serta traffic light Mall Boemi Kedaton dan Unila. Sedangkan untuk pemberlakuan RHK ini akan di mulai, Senin (1/2/2016).

Dengan terobosan ini, Dirlantas Polda Lampung berharap, pengendara roda dua dan empat untuk mengetahui, memahami dan melaksanakan pemberlakuan RHK, sehingga akan terwujud keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Bandarlampung. Dijelaskannya, RHK adalah sebuah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light) yang diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor. Marka itu merupakan salah satu fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu berwarna merah.

“Tujuan RHK untuk mengefisiensikan perempatan dengan menempatkan kendaraan roda dua di bagian depan jalan, maka akan perlambatan laju kendaraan. RHK untuk mengatur arus lalu lintas antara sepeda motor dan mobil agar tidak bersinggungan,” pungkasnya. (Putra/JJ)