Harianpilar.com, Bandarlampung – Penerapan PPN 10% terhadap penjualan daging sapi, yang memicu kelangkaan daging sapi di sejumlah pasar tradisional, merespon Pemprov Lampung untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna penghapusan PPN tersebut.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal mengatakan, Pemprov akan melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penghapusan pajak untuk rumah RPH dan pedagang daging sapi. Karena dinilai sangat tinggi dan memberatkan para pedagang untuk menjual ke konsumen.
“Pemprov Lampung akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penghapusan PPN 10% pagi para RPH ddan pedagang daging sapi, agar tidak ada keluhan masyarakat mengenai tingginya harga daging sapi di pasaran,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2016).
Lampung saat ini memiliki stok hewan ternak mencapai 60.648 ekor sapi yang tersebar di seluruh kabupaten kota se-Provinsi lampung. Jumlah ini sudah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap daging.
“Jumlah hewan ternak kita ini banyak, jadi bila pemerintah pusat menerapkan PPN 10% ini seharus para pedagang daging hewan tidak perlu takut karena jumlah hewan dan stok daging di Lampung lebih banyak di bandingkan provinsi lain,” jelasnya.
Menurut Fahrizal, penerapan PPN 10% ini merupakan untuk menolak masuknya daging impor ke indonesia. Karna masuknya daging impor ini dapat merusak penjual daging sapi di pasar tradisional yang adadi seluruh Indonesia khususnya provinsi Lampung.
Farizal mengharapkan, pemerintah pusat cepat mengambil langkah mengenai penerapan PPN 10% pagi rumah potong hewan (RPH) dan pedagang daging sapi, agar segera di hapuskan karna para pedagang sangat mengeluhkan karna dinilai harganya terlalu memberatkan pedagang untuk di jual ke para konsumen. (Fitri/Juanda)