oleh

Evan Hendrawan, Disangsi Penundaan Pangkat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Masih ingat dengan Kepala Bidang Darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Evan Hendrawan yang tertangkap tangan menggunakan Narkoba di Karaoke Nirwana, saat BNN Provinsi Lampung menggelar razia, beberapa bulan lalu.

Akhirnya Inspektorat Provinsi Lampung menjatuhkan sanksi penundaan pangkat, kepada salah satu Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yakni Kepala Bidang Darat Evan Hendrawan yang terbukti menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan hasil razia Badan Narkotikan Nasional (BNN) beberapa bulan lalu di salah satu karaoke di Badarlampung.

Kepala Inspektorat Sudarno Eddi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Evan yang dilakukan secara etika tidak diperbolehkan seorang pejabat mendatangi tempat hiburan di Karaoke Nirwana, Jalan Soekarno- Hatta.

Sebab, Evan seharusnya menjadi  panutan dan contoh bagi satuan kerja terkait. Maka  secara etika Inspektorat menegaskan perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

“Yang jelas sanksi telah kita sampaikan pada tahun 2015 lalu, sekitar dua bulan lalu melalui surat,” jelasnya saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Rabu (27/1/2016).

Untuk sanksi yang diberikan, lanjut Sudarno hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Yakni penundaan pangkat mencapai satu tahun atau maksimal tiga tahun.

Lebih lanjut mantan Sekwan DPRD Provinsi Lampung itu menjelaskan,  bahwa Inspektorat selaku badan pengasawan internal pemerintah, yang berfungsi untuk mengawasi kinerja pemerintah, pada kegiatan pembangunan, kegiatan kepegawaian, dan pelayanan pada masyarakat. Ini tentunya agar tercipta pemerintahan yang baik dan bersih. (Fitri/Juanda)