oleh

PT BNIL Serahkan Penyelesaian Lahan ke Pengadilan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Alotnya penyelesian lahan antara masyarakat Tulangbawang (Tuba) dengan PT. Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang berlarut-larut hingga memakan waktu sekitar 20 tahun lebih, pihak perusahaan meminta agar penyelesaiannya diserahkan ke pengadilan.

Sengketa lahan kedua desa yakni Kampung Bujug Agung dan Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba dengan PT. BNIL sejak tahun 1992, hingga kini belum juga menemui titik terang. Berbagai cara sudah dilakukan, termasuk difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, selaku mediator.

Rapat antara kedua pihak yang dijembatani oleh Pemkab Tuba, kembali berlangsung di Sekretariat Pemkab Tuba, Selasa (26/1/2016). Kedua pihak dihadirkan untuk mengambil keputusan yang disaksikan oleh pejabat Pemkab Tuba, Ketua DPRD, Waka Polres, dan anggota DPRD Tuba, Kapolres Tuba, dan anggota undangan lainya.

Rapat berjalan cukup alot dan deadlock. Pihak perusahan mengaku kelelahan dalam mengikuti pertemuan yang difasilitasi oleh Pemkab Tuba. Bahkan pihak perusahaan mengancam tidak akan menghadiri lagi dalam pertemuan yang membahas penyelesaian sengketa tanah tersebut, kendati difasilitasi pemkab.

Hal tersebut ditegaskan oleh Manager PT. BNIL Yukius. “Permasalahan ini sudah berlangsung sejak lama, dan lagi-lagi kami diundang guna bermusyawarah dengan masyarakat terkait persoalan yang sama. Kami sudah cukup kesal. Bila hari ini tidak menemui kesepakatan, maka sebaiknya dilanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.

Peryataan dari perusahaan bahwa perkara itu supaya dilanjutkan, mendapat tanggapan keras dari masyarakat (pihak penggugat). Dengan pernyataan bahwa mereka adalah masyatakat Kabupaten Tuba, merekapun siap berjuang demi kemajuan wilayahnya. Akan tetapi dengan keterbatasan selaku masyarakat, maka Pemkab adalah tempat bernaung guna memperjuangkan sesuatu yang dinilai hak Kabupaten Tuba yakni warga masyarakatnya.

“Kami siap mengikuti tata peraturan serta perundang-undangan dalam menemukan penyelesaian. Akan tetapi, dengan keterbatasan kami selaku masyarakat, maka Pemkab Tuba adalah tempat kami bernaung guna penyelesaianya,” tutur Sukirman (56), warga Bujung Agung, selaku perwakilan masyarakat.

Pemkab menyatakan siap mendampingi dan memperjuangkan sesuatu yang memang seharusnya menjadi hak kabupaten ataupun masyarakatnya. Akan tetapi, pemkab berharap agar masyarakat dapat bersabar dalam menunggu hasil keputusan, apabila rapat yang dilakasanakan pada hati itu, belum menemukan titik terang.

“Jika hari ini belum juga menemukan titik terang, maka ini akan kita dampingi ke jenjang selanjutnya. Kita harus bersabar, sebab permasalahan sudah berlangsung cukup lama. Dan sangat diharapkan dapat diperoleh hasil keputusan yang disetujui oleh semua pihak,” terang Wakil Bupati Kabupaten Tuba Heri Wardoyo, saat ditemui awak media usai acara tersebut. (Merijal/Mar)