oleh

Menguak ‘Borok’ PU Lamsel

Harianpilar.com, BandarLampung – Sejumlah proyek di Dinas PU Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2015 ditenggarai bermasalah. Bahkan, proyek jalan poros Kabupaten Lamsel,  Desa Muara Putih Natar hingga Jatiagung yang menghabiskan dana senilai Rp89 miliar diduga pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan tehnis.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Selasa (26/1/2016) proyek jalan yang dikerjakan PT.Multi Struchture -PT.Mitra Enginering. Kso, diduga pemasangan riggit (coran) yang menggunakan besi tidak diikat. Selain itu, badan jalan poros yang dikerjakan terlalu dekat dengan drainase warga sekitar 50 centimeter. Akibatnya, ketika hujan turun, sebagian rumah banjir.

Bukan hanya itu, proyek dengan nomor kontrak Kontrak 02 /KTR/JPLS.01/PIP-LS/2015 dengan konsultan CV CV.Karya Mulya Mandiri ini, diduga sebagian pekerjaan jalan masih ada yang belum selesai, ada dugaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Bahkan, di beberapa titik pengerjaan proyek jalan itu masih ada yang berlubang.

Terlebih, proyek tersebut hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak 140 hari kerja belum juga selesai. Parahnya, ujung jalan beton tersebut terlihat lebih tinggi dari badan jalan yang ada, akibatnya warga tidak melalui jalan tersebut. Terkait, pemberitaan ini pihak Dinas PU belum bisa dimintai keterangan. Bahkan, ketika dihubungi via telepon, Kadis PU Lamsel tidak aktif.

Menurut Yudi (21) warga setempat, pekerjaan proyek jalan poros tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi, sehingga warga tidak mengetahui jika pekerjaan jalan tersebut akan memakan sebagian bahu jalan. Akibatnya, jalan tersebut sangat mepet ke bangunan rumah warga.

“Badan jalan ini terlalu mepet ke bangunan rumah warga, bahkan jika turun hujan beberapa rumah kebanjiran lantaran drainase tersumbat,” tegas Yudi.

Untuk itu, Yudi menegaskan jika pihak Dinas PU Lampung Selatan untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan proyek tersebut, serta memperhatikan kepentingan warga agar tidak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek tersebut. (Putra/Juanda)