Harianpilar.com, Bandarlampung – Petugas Subdit I Krimsus Polda Lampung, memeriksa pemilik toko/gudang pupuk dan tiga pekerja gudang serta memanggil dua produsen pupuk di Jawa Timur, terkait kasus 15 ton pupuk ilegal yang diamankan Polda Lampung, di Sribawono, Lampung Timur, belum lama ini.
Dikatakan Kasubdit I Krimsus Polda Lampung, AKBP. Yudy Chandra, saat ini pihaknya tengah memeriksa pemilik toko dan gudang pupuk yakni tersangka WNA dan tiga pekerjanya.
“Saat ini tengah kami kembangkan untuk kasusnya dan pemeriksaan lanjut kami telah lakukan hingga dengan pemanggilan terhadap produsen asal Jawa Timur,” ungkapnya, saat ditemui di Mapolda Lampung, Senin (25/1/2016).
dijelaskannya, dalam rangkaian pemeriksaan, pemilik gudang berdalih telah mengalami kerugian terkait dengan pembelian pupuk dari tahun 2014, karena merasa korban dari pupuk asal produsen tersebut.
“Meski pemilik gudang merasa dirugikan oleh produsen, namun secara hukum perbuatannya itu telah merugikan petani, sebab itu dia ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Yudy, MNA (pemilik gudang) berdalih telah merugi, tapi faktanya beliau telah mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan SNI atau standar mutu serta efektivitas, dengan kata lain pupuk yang diedarkan tidak sesuai dengan unsur hara yang terkandung. Maka yang akan dirugikan adalah petani karena selain kurang suburnya tanaman juga berdampak terhadap hasil panen.
“Tidak hanya itu, tersangka juga tidak melengkapi surat izin mengedarkan pupuk. Mengenai kasus ini, selain memeriksa tersangka dan 3 saksi kita juga akan mengembangkan kasusnya. Pihaknya akan memanggil dua produsen yang ada di Jawa Timur,” ujarnya.
Dalam penyusunan berkas tahap P19, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung. Untuk membongkar indikasi adanya kecurangan-kecurangan pendistribusian pupuk, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh Jajaran untuk melakukan penyelidikan ke seluruh wilayah di Lampung, (Putra/JJ)