oleh

Bambang Suryadi: Jangan Ada Penumpukan Pejabat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dengan adanya rolling (mutasi) pejabat setelah pelaksanaan pelantikan delapan Kepala Daerah (Kada), DPRD Provinsi Lampung berharap tidak ada penumpukan pejabat di Pemprov Lampung.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi mengatakan, rolling memang mutlak tugas kepala daerah.

“Kalau nanti setelah pelantikan ada rolling itu wajar saja, tetapi harus melihat dulu apakah memang perlu atau tidak, gubernur juga harus bisa melihat kemampuan, latar belakang dan loyalitas pejabat yang akan memimpin,” jelasnya, saat ditemui di ruang komisi, Senin (25/1/2016).

Dikatakannya, jika sudah menjadi Pj bupati dan kembali ditempatkan kejabatan sebelumnya, mungkin gubernur menilai disitu memang keahliannya jadi itu wajar karena seorang kepala dinas merupakan perpanjangan tangan gubernur.

“ Tapi kita harapkan jangan sampai di provinsi ada penumpukan pejabat,” terangnya.

Lebih lanjut politisi partai PDIP itu menjelaskan, boleh saja ada penarikan pejabat dari kabupaten ke pemerintahan provinsi tapi kalau itu memang keahliannya, tapi jangan sampai ada over kapasitas, sehingga ada kecomplangan dalam belanja pegawai seperti di Kabupaten Lampung Tengah, belanja publik hanya 35persen sedangkan selebihnya untuk anggaran pegawai.

“Sesuai dengan Pergub tidak boleh ada penarikan dari kabupaten ke provinsi ini bagus, harapan kami kalau ada rolling sesuai dengan Baperjakat, ya boleh saja kalau memang dibutuhkan dan sesuai dengan kemampuan di bidangnya,” katanya.

Dimintai tanggapannya Pengamat Pemerintahan dari Universitas Lampung Dedi Hermawan menyatakan hal ini memang mungkin terjadi. Apalagi kewengan mutasi  ada di Gubenur Lampung M.Ridho Ficardo.

Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik FISIP Unila ini menambahkan dengan adanya penjabat Bupati/Walikota akan menempati posisi semula memang bisa tejadi. “Artinya posisi yang diberikan pada kepala daerah meski hanya penjabat itu merupahkan kepercayaan yang diberikan gubenur, artinya ini bisa juga terjadi pada posisi semula dia menjabat sebelumnya,” terangnya.

Pembahasan mutasi memang harus melewati jalur resmi dari Baperjakat. Tapi yang terpenting sebagai PNS memang harus siap ditempatkan dimana saja.

“Kan banyak juga seperti dari kabupaten ke provinsi atau sebaliknya. Ini mencerminkan aparatur pegawai memang sudah siap pada penempatan, untuk itu jika nantinya ada yang tergeser tidak perlu kecewa,” pungkasnya. (Fitri/JJ)