Harianpilar.com, Metro – Berkenaan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kebersihan Umum, Ketertiban, dan Keindahan Kota. Saat ini SatPol PP Kota Metro mulai menertibkan Jalan, khususnya di Jalan Imam Bonjol, yang letaknya di samping Terminal Kota Metro.
Keputusan itu diungkapkan oleh Kasi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarmento yang mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar), serta pihak kepolisian telah mensosialisasikan Perda tersebut kepada para Penjual Kaki Lima (PKL).
“Tujuannya, agar para PKL dapat segera membereskan barang dagangannya, dan juga tenda yang telah terpasang pada trotoar, di badan Jalan Imam Bonjol. Tugas kami menegakkan Perda, namun kami tetap menggunakan cara kemanusiaan. Jadi tidak langsung ditertibkan, kami akan melakukan sosialisasi dulu ke para PKL,” ujar Sarmento, Rabu (20/1/2016).
Ia menambahkan, hal itu dimaksudkan supaya barang dagangan dan tenda mereka bisa dibereskan, agar ke esokan harinya sudah steril. “Tidak ada PKL dan parkir yang menggunakan badan Jalan Imam Bonjol lagi. Untuk menjaga lokasi tersebut, maka kami akan menugaskan anggota Satpol PP dan petugas keamanan pasar, agar tidak ada lagi aktivitas PKL dan parkir di trotoar Jalan Imam Bonjol sebagai jalan protokol,” paparnya.
Kabid Penataan Pasar Ahmad Sapei menjelaskan, bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan waktu berdagang, antara Disdagsar dan para PKL yang ada di sekitar Jalan Imam Bonjol. Dimana PKL diperbolehkan berdagang mulai pukul 00.00 WIB – 06.00 WIB.
“Tetapi bisa dilihat, sampai jam 09.00 WIB saja masih terlihat PKL yang berjualan. Sampai-sampai kemacetan jadi pemandangan setiap hari kalau kita melintas disini,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, UPT Pasar Wilayah I Fauji mengaku kesulitan untuk menyelesaikan keadaan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol. Katanya, yang menjadi penyebab kemacetan lalu lintas bukan hanya PKL, namun disebabkan banyaknya parkir yang menggunakan badan jalan.
“Kewenangan saya hanya sebatas soal pedagang saja, bukan parkir. Karena itu saya kesulitan untuk menyelesaikan persoalan ini. Bukan menyalahkan, tapi saya berharap semua satker yang terkait akan persoalan ini, bisa duduk bersama untuk menyelesaikanya. Pernah dulu saya dimarahin sama tukang parkir. Karena saya menegurnya, kemudian dia menjawab bahwa SK dia diberikan Dishub jadi kewenangan Dishub untuk menegurnya, bukan saya,” tukasnya. (rls/JJ)








