oleh

Inspektorat Usut Penyaluran Dana BSPS Sukadadi

Harianpilar.com, Pesawaran – Inspektorat Pemkab Pesawaran, diam-diam mulai mengusut kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015, sebagai bantuan renovasi rumah yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementrian PU dan Perumahan Rakyat.

Sekretaris Inspektorat Pesawaran M Rizki mengatakan, seharusnya perealisasian program bantuan mengacu sesuai aturan dan petunjuk teknis (juknis). Rencananya, kata Rizki, pihaknya akan melakukan pemeriksaan besok, Rabu (20/1/2016) dengan memanggil Kades Sukadadi M Taufik.

” Rencananya besok, Rabu 20/1/2016 (hari ini), pemanggilan Kades Sukadadi (M.Taufik-red). Dan kami akan kroschek kebenaran dari permasalahan seperti hal dikeluhkan masyarakat penerima program BSPS,” ujar M Rizki, saat dihubungi via telepon, Selasa (19/1/2016).

Sementara, pihak Tim Koordinasi BSPS Kabupaten Pesawaran, Davit Oktoriandi menerangkan, jika dana BSPS terlebih dahulu masuk melalui rekening penerima manfaat bantuan. Dan sekiranya masyarakat merasa tidak melakukan pembuatan buku rekening, menurutnya sungguh suatu hal yang aneh.

“Secara aturannya dana BSPS masuk ke rekening warga yang menerima bantuan. Dan setelah itu secara aturannya dari rekening warga tersebut kembali ditransper ke toko material yang sebelumnya telah disepakati sebagai penyuplai. Karena bantuan yang diterima musti bahan mateial bangunan bukannya berupa uang tunai,” paparnya.

Sebelumnya, pendamping masyarakat BSPS yang ditunjuk terkesan menghindar dan tertutup. Bahkan semestinya pendamping masyarakat dapat memberikan keterangan ril seperti diharapkan sejumlah pihak, seolah buang badan.

” Temui aja Kades Sukadadi, apa yang dikatakannya sama aja dengan kita (FM),” ketus Fasilitator Masyarakat Fauzan,  saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, pengelolaan dana BSPS Sukadadi ini ditenggarai menyalahi aturan, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penerima bantuan. (Fahmi/JJ)