Harianpilar.com, Bandarlampung – Guna memperketat pengawasan, pengelola retribusi dan pajak parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung ke depan akan membuat tim khusus pengawasan. Mengingat, masih banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi, sehingga mampu memenuhi target PAD dari sektor retribusi pajak parkir, karena di tahun 2015 hanya mencapai 65%.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, I Kadek Sumarta mengaku, di tahun ini telah melakukan beberapa terobosan untuk mendongkrak target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak parkir tersebut, di antaranya dengan memperketat pengawasan dengan membuat tim khusus.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pengusaha. Kami minta jangan membohongi Pemkot dalam hal setoran pajak parkir. Karena diakui pengawasan pajak parkir di sejumlah perusahaan seperti di mall dan hotel masih kurang pengawasan,kita kan siapkan tim khusus untuk,” ungkapnya, Senin (18/1/2016).
Kadek mengatakan, pihaknya di awal tahun 2016 ini akan meminta semua pengusaha untuk menyerahkan semua print out pembayarannya setiap bulan, hal itu dilakukan agar tidak terjadi kecurangan-kecurangan.
“Nanti kita minta prinoutnya, kita hanya minta setoran pajaknya sesuai dengan ketentuan perda yakni 30% setor ke pemkot dan 70% diambil pengelola,” tuturnya
Kadek menambahkan ada 15 perusahaan yaang dipanggil dan salah satunya pemilik Mall Chandra yang siap mengikuti aturan baru tersebut.
“Kita menaikan pajak parkir di mall tersebut dari 400 juta-500 juta per tahun menjadi 1 milyar dan mereka menyanggupi permintaan kami dan siap memenuhinya,” imbuhnya.
Menurut Kadek, untuk menambah retribusi parkir, pihaknya telah berupaya menambah sejumlah titik yang berpotensi, dan untuk itu aturan barunya bahwa setiap koordinator harus dibebankan setoran tambahan.
“Setiap koordinator kami naikkan setorannya, yang semula Rp60 ribu dinaikan menjadi Rp70 ribu setiap juru pakir, siang dan malam,” pungkasnya. (Qoyid/JJ)









