oleh

DPRD Tetapkan 10 Perda Prakarsa Pemprov

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung akan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung sebanyak 39 Rancangan Perda yang terdiri atas tujuh Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, 12 Rancangan Perda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 20 Raperda Pembahasan Luncuran Program Pembentukan Perda Tahun 2015.

“Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung telah menetapkan sepuluh Perda Prakarsa Pemprov Lampung dan usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, di Lapangan Kopri, Senin (18/1/2016).

Di antaranya; Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyelanggaraan Pelayanan Kesehatan Kawasan Hutan, Penertiban dan Pengendalian Kawasan Hutan, Pemberian Insetif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah, Penyelenggaraan Kepelabuhan, Penyelenggaraan Penyiaran Televisi di Daerah, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, APBD Perubahan 2015 serta APBD Murni Tahun 2016.

Rancangan Perda dan Persa tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab Pemprov Lampung dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh SKPD pelaksana Perda untuk segera berkoordinasi, menyusun dan mempersiapkan instrumen hukum raperda masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam rangka kelancaran dan efektifitas penerapan Raperda menjadi Perda,” kata politisi dari partai PDIP itu. (Fitri/JJ)