oleh

Meresahkan, Gerombolan Curat Ditembak

Harianpilar.com, Tanggamus – Bermodalkan senjata tajam (Sajam) jenis parang dan golok, tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) beraksi di wilayah Pringsewu. Aksi ke tiga pria itu sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan tak tanggung-tanggung, gerombolan ini sudah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP).

Sutradara dalam setiap aksi curat, yaitu Firdaus Saleh (32) alias Udin, akhirnya menyerah setelah timah panas petugas Satreskrim Polres Tanggamus menembus betis kirinya. Warga Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu itu disergap saat berjualan es buah di Pasar Pringsewu, Selasa (29/12/2016) lalu.

Bapak satu anak tersebut terpaksa dihadiahi proyektil, lantaran berusaha melawan petugas yang hendak menangkapnya.

Dari mulut Firdaus Saleh, pengejaran dikembangkan pada Dwi Nugraha (26) warga Kelurahan Pringsewu Utara dan Dedi Sujarwo (23) alias Boy warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasatreskrim AKP Ardi Agung Permadi, Rabu (6/1/2016) menjelaskan, pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan empat laporan polisi (LP) berbeda selama 2015, yaitu 5 Mei, 3 November, 10 November, dan 26 Desember.

“Selama 29 kali beraksi, ketiga pelaku ini menggunakan modus yang sama. Caranya dengan mencongkel jendela atau pintu rumah korban, saat penghuni sedang tertidur lelap ketika dini hari. Dari 29 TKP itu, kelompok ini beraksi di Kecamatan Pringsewu 18 TKP, Kecamatan Pardasuka 2 TKP, dan Kecamatan Pagelaran 9 TKP. Mereka ini tidak hanya mengincar sepeda motor korban, bahkan hingga beras pun dicuri,” beber kasatreskrim.

Dari hasil penangkapan gerombolan pembobol rumah ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) antara lain 9 unit sepeda motor berbagai jenis beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 unit televisi, 1 buah almari pakaian, beberapa helai pakaian, beberapa perlengkapan rumah tangga, dan sebuah BPKB Kawasaki Ninja.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksinya tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi. Sedangkan penghasilannya sebagai penjual es buah di pasar, sangatlah tidak pasti dan jauh dari kata cukup. Sehingga, pria yang akrab disebut Udin itu nekat menekuni profesi tambahan yang melanggar hukum.

“Hasil dari penjualan motor-motor itu, saya pakai untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak. Selebihnya saya gunakan untuk bersenang-senang dengan kawan-kawan. Motornya dijual ke lokasi-lokasi yang berada di pelosok. Kalau di pelosok kan orangnya tidak banyak tanya,” ungkap tersangka.

Pada bagian lain, AKP Ardi juga menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Udin sedang dikembangkan lebih intensif ke arah tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena dari hasil pemeriksaan petugas, Udin juga diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Sekarang Satreskrim sedang berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Udin. Saat ini memang tersangkanya hanya ada Udin, sedangkan dua rekannya kami amankan di Polsek Pagelaran. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Ardi. (Imron/JJ)