oleh

UMK Tanggamus 1,7 Juta

Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissonaker) Tanggamus memutuskan untuk upah minimum kebupaten (UMK) di tahun 2016 sebesar Rp 1.763.000/bulan.

Menurut Khairullah, Kabid Pengawasan Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan, mewakili Kadissosnaker Rustam, besaran upah tersebut sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) Lampung. “Tanggamus masih mengacu pada UMP sebab disini belum ada Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apeksindo). Dalam aturannya apabila kabupaten/kota belum memiliki dua organisasi itu maka keputusan pengupahan menginduk pada UMP,” katanya, Selasa (5/1/2015).

Dasar hukum penetapan UMK adalah keputusan Gubernur Lampung no G/541/III.05/HK/2015 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2016. Dari hal itu ditetapkan upah minimum 1.763.000 perbulan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Dan jika lebih dari satu tahun biasanya ada kenaikan berkala. Kemudian jika dihitung harian dengan rata-rata hari efektif kerja 25 hari besarnya upah Rp 69.200 perhari. Itu di luar upah lembur. Upah lebur akan dihitung lagi disesuaikan jam waktu lembur, lembur hari libur dan lembur hari besar agama.

Dalam hal ini memang konsekuensi UMK yang mengikuti UMP, terkadang ada yang tidak cocok terkait angka nominal kelayakan hidup. Misalkan harga bahan pokok di tingkat provinsi lebih rendah dibanding kabupaten, lantas upah tetap diberikan sesuai harga provinsi otomatis bagi pekerja itu memberatkan karena harga kebutuhan pokok di tingkat kabupaten lebih tinggi.

“Itu kelemahan kalau UMK masih mengikuti UMP, tapi untuk tetapkan UMK sendiri juga tidak bisa karena kebanyakan di Tanggamus terdiri usaha perseorangan. Jika ada PT atau CV statusnya hanya cabang. Dari sana berimbas pada serikat pekerja untuk perwakilan di dewan pengupahan. Semestinya setiap  perusahaan harus ada serikat pekerja yang berbadan hukum untuk mengikat urusan ketenagakerjanya,” terang Khairullah.

Penentuan UMK sudah diedarkan ke perusahaan, badan usaha, usaha perseorangan supaya diterapkan. Sebab adanya usaha juga tidak lepas dari adanya pekerja. UMK ini berlaku untuk semua kategori dari mulai pekerja rumah tangga, pekerja di toko-toko sampai perusahaan besar. Namun untuk Tanggamus sepertinya sulit para pekerja akan menerima upah layak.

Hal itu karena kebanyakan sifat usahanya adalah perseorangan. Dan sebagai usaha di kelompok itu biasanya menerapkan besaran upah berdasarkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja. Pemilik usaha hanya mampu membayar kurang dari UMK, lantas pekerja mau karena butuh pekerjaan.

“Penerapan seperti itulah yang kebanyakan ada di Tanggamus dan kami tidak bisa menindaknya karena sudah ada kesepakatan. Tapi sebaiknya badan usaha yang sudah berbadan hukum tetap menerapkan UMK,” ujar Khairullah.

Dalam hal ini Dissonaker Tanggamus menerima pengaduan apabila ada pengaduan UMK asalkan dilengkapi dengan data dan bukti. Aturan yang mewajibkan penerapan UMK adalah  UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta aturan turunannya. Ancaman sanksi penjara paling singkat satu hingga empat tahun dan denda Rp 100-Rp 400 juta. (Imron/JJ)