oleh

Diduga Khianati PDIP, Sugiyanto Dilaporkan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sejumlah Kader PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) melaporkan ‎anggota DPRD Lamsel Sugiyanto ke DPC PDI-P Lampung Selatan, karena diduga mendukung calon partai lain yakni pasangan Nomor Urut 2 (Rycko Menoza-Eki Setyanto) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 yang lalu.

Pasalnya, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini memberikan rekomendasi kepada pasangan Calon Nomor Urut 3 (Zainudin Hasan – Nanang Ermanto) yang saat ini telah ditetapkan oleh KPUD Lamsel sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Sedangkan, Sugiyanto saat ini statusnya merupakan kader sekaligus Anggota DPRD Lampung Selatan dari PDI-P Lamsel daerah pemilihan Jati Agung.

Menurut salah seorang Kader PAC PDI-P Kecamatan Jati Agung Yohanes Susanto melalui rilisnya, secara terang-terangan terdapat anggota berstatus anggota DPRD Lamsel atas nama Sugiyanto dari daerah pemilihan Jati Agung melakukan pemenangan terhadap calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 yakni Rycko Menoza – Eki Setyanto yang tidak diusung oleh PDI-Perjuangan.‎

“Adapun bukti otentik, terkait hal itu di antaranya, ‎rekaman pembicaraan dan transkrip terlampir, kaos Nomor Urut 2 dan sejumlah saksi,” katanya usai memberikan berkas dan laporan kepada DPC PDI-P Lampung Selatan, Selasa (5/1/2016).

Dia juga menambahkan, dalam hal ini pihaknya menyayangkan dalam upaya pemenangan yang belum optimal, karena masih terdapat sejumlah kader PDI-P yang justru menjadi penghianat partai.

Selanjutnya, ungkap dia, adanya tindakan tersebut, ini merupakan sebagai bentuk pelanggaran berat sebuah pelanggaran idiologis, sebuah pengkhianatan terhadap PDI – Perjuangan.

“Padahal sesuai surat rekomendasi DPP PDI-Perjuangan nomor : 620/IN/DPP/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 PDI – Perjuangan telah merekomendasikan pasangan Zainudin Hasan – Nanang Ermanto,” ungkapnya.

Yohanes juga melanjutkan, didalam surat itu juga jelas bahwa surat DPP PDI-Perjuangan nomor : 994/IN/DPP/X/2015 tentang penegasan dan intruksi pada poin keempat (4) menyebutkan \’Apabila terdapat kader partai yang mengabaikan intruksi ini dan melakukan tindakan yang melanggar peraturan disiplin partai, DPP Partai akan menjatuhkan sanksi organisasi yang lebih berat sesuai AD dan RT partai.

Untuk itu, pihaknya berharap, bersama kemenangan Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto sudah waktunya bagi PDI-Perjuangan untuk melakukan pembersihan terhadap kader-kader yang menjadi penghianat. Tidak menaati intruksi ketua umum (Ketum) DPP PDI-P dan jelas melawan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sebuah penghianatan tersebar.

“Kami sangat mengharapkan, PDI Pejuangan benar-benar menjadi partai rakyat yaitu partainya wong cilik, partai bersih, berisi kader-kader dengan watak suci, membangun dan membesarkan partai sesuai khitah dan cita-cita partai,” harapanya.

Sementara itu menurut ‎Kepala Sekretariat DPC PDI-P Lamsel selaku yang menerima surat laporan kader PAC PDI-P Jati Agung, Okta Yopiyansah mengatakan, surat dan berkas yang dilaporkan akan segera kami dilaporkan kepada pimpinan DPC PDI-Perjuangan Lamsel.

“Kita hanya menerima, selanjutnya akan kita laporkan kepada Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Lamsel. Sementara untuk langkah selanjutnya kita serahkan semuanya kepada pimpinan DPC PDI-P Lamsel,” katanya usai menerima laporan di DPC PDI Perjuangan setempat. (Saipul/Juanda)