Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri meminta setiap kepala SKPD beserta pengurus dan pengelola barang untuk memahami Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang. Sehingga pengelolaan barang berjalan tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketentuan itu menyebutkan, pengelolaan BMD antara lain berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan dan Akuntabilitas.
“Dengan Perda tersebut diharapkan pengelolaan barang daerah lebih aman, memberi Jaminan kepastian administratif dan yuridis serta nilai tambah,”ujarnya pada acara Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), di Hotel Emersia, Selasa (22/12/2015).
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Iman Achmad Nugraha menjelaskan, Barang Milik Daerah mencakup semua barang yang dibeli/diperoleh atas beban APBD dan perolehan lainnya yang sah. Perolehan antara lain berasal dari hibah/sumbangan dan perjanjian/kontraktor.
Kepala SKPD memiliki kewenangan untuk menggunakan BMD sesuai tupoksi, memanfaatkan antara lain dalam bentuk sewa atau kerjasama. “Untuk pemindahtanganan, dapat dijual (selain tanah dan/atau bangunan) dan tukar menukar (selain tanah dan/atau bangunan). Sedangkan hibah/PMP untuk obyek tanah dan /atau bangunan yang dari awal direncanakan. Selain tanah dan/atau Bangunan harus seizin pengelola barang, yakni Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat, pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD. Untuk tanah dan/atau dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dan Tim penilai independen. Selain tanah dan/atau Bangunan melibatkan Tim Penilai Independen yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. (Fitri/JJ)