Harianpilar.com, Lampung Utara – Sebuah pohon Sonokeling, yang berada di samping Gedung Olahraga (GOR) Stadion Sukung Kotabumi, Senin (20/12/2015) pukul 00:30 Wib, tumbang hingga menimpa rumah yang berada tidak jauh dari lokasi. Beruntung bencana tersebut tidak menelan korban.
Isma (40) pemilik rumah yang selama ini digunakan tempat usaha (warung) menuturkan, kejadian tersebut terjadi dini hari.
“Kira-kira kejadiannya jam setengah satu dini hari, alhamdulillah pas kebetulan saya tidak tidur di sana, tetapi menginap di rumah yang ini,” jelasnya, Senin (21/12/2015).
Paska kejadian terjadi, lanjut Risma, pagi harinya dirinya dibantu tetangganya melaporkan kejadian tersebut kepada instansi pemerintahan terkait.
“Pagi-pagi saya dibantu tetangga melaporkan ke dinas Tata Kota dan BPBD. Dan alhasil pihak BPBD langsung turun ke lapangan untuk menyingkirkan pohon yang menimpa rumah sekaligus tempat usaha saya,” imbuhnya.
Terkait kerugian yang menimpa, Risma mengatakan, akibat tumbangnya pohon tersebut prabotan dan peralatan rumah semisal lemari, TV, tempat tidur hancur tertimpa pohon. Oleh karenanya dirinya mengharapkan adanya bantuan pemerintah untuk meringankan beban akibat kejadian tersebut.
Sementara itu, Kasubid Pencegahan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)Lampura, Raden Efendi saat ditemui di lapangan mengatakan, setelah mendengar laporan kejadian ini, pihaknya langsung turun ke lokasi untuk menyingkirkan pohon besar yang menimpa rumah.
Terkait harapan korban (Risma) untuk mendapatkan bantuan atau ganti rugi, Raden mengatakan, korban melalui kelurahan menginventalisir semua kerugian untuk dibuatkan pengajuan (proposal) ke BPBD.
“Nantinya kita akan sampaikan ke pemerintah daerah, karena pihaknya hanya sebatas fasilitasi semata,” terang Reden.
Prihal masih terdapatnya pohon-pohon besar yang berpotensi roboh dan patah. Raden mengatakan, pihaknya selaku pencegahan bencana tidak mampu berbuat banyak oleh karena ketika pihaknya akan memangkas atau memotong pohon yang berpotensi roboh.
“Kami bingung ketika menginventalisir pohon-pohon yang sudah lapuk, tetapi ada aturan yang melarang untuk memotongnya pohon tersebut bahkan ketika pohon tersebut akan robohpun kami dilarang memotongnya. Prihal instansi atau satker yang lebih berwenang untuk hal itu apakah BLH atau Tata Kota,” jelasnya. (Iswant/Yoan/JJ)









