Harianpilar.com, Metro – Pj Walikota Metro Achmad Chrisna Putra, melalui Asisten I Masnuni, secara tegas meminta seluruh instansi untuk segera memberikan laporan harta kekayaan, agar terhindar dari sanksi.
“Saya juga mengimbau, bahwa setiap instansi wajib melaporkan jumlah kekayaan yang dimiliki, jika tidak melaporkan maka akan di kenakan sanksi, dan untuk pengisian angket laporan hanya membutuhkan waktu 30 menit,” tegas Masnuni, saat menghadiri sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN) di Aula SMK Negri 2 Metro, Senin (21/12/2015) dalam rilis yang diterima Harian Pilar.
Kegiatan ini juga hadiri oleh Inspektur Kota Metro, Sekretaris Inspektorat, dan seluruh peserta sosialisai.
Dalam sambutanya, Pj walikota menyatakan, bahwa atas nama Pemkot Metro dirinya menyambut baik tentang kegitan sosialisasi laporan hasil kekayaan ASN sesuai dengan surat edaran MenPAN dan RB No. 1 Tahun 2015, tujuan dari LKHASN itu untuk mengetahui jumlah kekayaan agar terhindar dari korupsi yang sedang marak saat ini.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan surat edaran MenPAN dan RB No. 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian LKHASN dan surat keputusan Walikota Metro No. 459/KPTS/LTD- 1/01/2015 tentang LKHASN di lingkungan pemerintahan Kota Metro, dengan jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 100 orang, terdiri dari Kasubag Disdikbudpora Kota Metro, Kepala Tata Usaha SMP Negri se-Kota Metro, dan Kepala Sekolah dasar Negri se-Kota Metro. (Rls/JJ)