oleh

Pemprov Dilarang Gunakan TA non-PNS

Harianpilar.com, Bandarlampung – Inspektorat Provinsi Lampung siap mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, agar Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan Tenaga Ahli (TA) non-PNS, di tahun 2016 mendatang.

BPK menilai fungsi tenaga ahli (non PNS) hanya menghabiskan anggaran saja, sehingga BPK menganjurkan untuk menggunakan staf ahli yang memang dimiliki oleh Pemprov Lampung. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mensiasati pemborosan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Eddi mengaku, hanya dapat mematuhi rekomendasi BPK tersebut. Jika memang itu rekomendasi BPK, harus dipatuhi.

Selama ini TA digunakan karena pengunaan TA di kalangan pemerintah daerah (Pemda) yakni karena luasnya pengusaan bidang keahlian dari TA. Beberapa staf ahli yang bekerja untuk Pemda, terkadang kurang menguasai bidang dimana staf ahli tersebut.

“Kita menggunakan TA yang tidak dimiliki Pemda, sehingga masih perlu bantuan dari para tenaga ahli,” jelasnya saat ditemui di kantor gubernur, Senin (21/12/2015).

“Tidak semua staf ahli itu mengusai bidangnya, misalnya kelautan dan kebudayaan. Jadi, keahlian tenaga ahli ini lah yang dimanfaatkan oleh Provinsi Lampung,” jelasnya.

Disinggung mengenai pembayaran gaji para tenaga ahli yang dimasukan dalam APBD, menurut Sudarno, selama ini para tenaga ahli justru hanya mendapatkan biaya operasional, dan tidak digaji. “Itu bukan gaji, hanya operasional saja. Mereka tidak digaji,” terangnya, seraya menegasakan pihaknya akan mematuhi reekomendasi BPK tersebut.

“Kalau memang rekomendasi BPK begitu, tetap akan kita patuhi,”katanya. (Fitri/Juanda)