Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PA, oknum kepala sekolah salahsatu SDN yang ada di Kecamatan Airnaningan, jika nanti dalam proses pemeriksaan, sang kepala sekolah terbukti berbuat asusila seperti yang dituduhkan.
Hal itu disampaikan H. Amiruddin, Sekretaris Disdik Tanggamus, saat ditemui seusai rakor di Sekretariat daerah (Setda) kabupaten Tanggamus, Senin (21/12/2015).
” Ya, saya sudah mendengar kabar kurang sedap, terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan PA dengan guru honor yang juga anak buahnya sendiri inisial RW ini melalui kepala UPT Pendidikan kecamatan Airnaningan, pak Rusmanto,” kata Amiruddin.
Dan PA sendiri, lanjutnya, sudah sekali dilakukan pemanggilan, guna dimintai keterangan awal.
“Sudah dilakukan pemeriksaan awal terhadap PA oleh Kasubag Kepegawaian Disdik Tanggamus, tapi memang belum secara dinas, karena kebetulan seusai pemeriksaan awal bertepatan dengan turunnya izin cuti yang diusulkan Kasubag kepegawaian, dan dari pemeriksaan itu menurut pengakuan PA, RW mengakui berselingkuh dengan PA, karena ditekan oleh pihak suami RW, (FA). Meski sebenarnya tidak pernah terjadi perselingkuhan antara PA dan RW. Tapi inikan baru pengakuan PA saja, kami masih akan mendalami lagi masalah ini, karena rasanya tidak logis, jika RW rela mengorbankan karir, nama baik bahkan perkawinannya, dengan mengakui berselingkuh, sementara kenyataannya tak pernah ada perselingkuhan tersebut, apa motivasi RW ini jika memang demikaian?,” beber Amiruddin.
Namun yang jelas sambungnya, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, Disdik akan memberikan sanksi kepada PA sesuai peraturan yang berlaku.” Pasti ada sanksinya, sesuai aturan yang ada di PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jadi beri kami waktu untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya, tanpa menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan Disdik Tanggamus kepada PA, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti bersalah. (Imron/JJ)
Komentar