Harianpilar.com, Bandarlampung – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil menangkap Sucipto alias Citong (47), saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Bandarlampung.
Kanit 1 Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa mengatakan, tersangka Sucipto adalah target operasi sejak lama, setelah keluar dari penjara.
“Sucipto adalah residivis, usai keluar penjara ia kembali terjun ke dunia narkoba. Kami tahu gerak-geriknya, begitu tersangka memesan narkoba kami tangkap,” ungkap Herlan, saat ekspos di Polresta Bandarlampung, Selasa (15/12/2015).
Herlan menjelaskan, Citong ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Bandarlampung.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyatakan Jalan Perintis Kemerdekaan Bandarlampung kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
“Selanjutnya kami melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan kami melihat ada seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Kami pun langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dari penggeladahan tersebut, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dan satu buah timbangan digital warna silver serta uang Rp2,3 juta ari tangan Citong.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang rekannya, untuk kemudian dijual kembali,” pungkasnya.
Tersangka sendiri mengaku menjual sabu untuk membayar biaya bimbingan belajar anaknya yang sedang sekolah.
“Uang itu milik anak saya, rencananya duit itu buat bayaran bimbingan belajar anak saya,” ucap Citong.
Sabu sendiri ia dapatkan dari seorang teman (DPO) dengan harga Rp200 ribu per paketnya.
“Saya membeli sabu seharga Rp 200 ribu/paket, saya membeli 2 paket sehingga total Rp 400 ribu,” tandasnya. (Qoyid/JJ)