oleh

Bupati Dan Dewan Mesuji Terancam Tak Gajian

Harianpilar.com, Mesuji – Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji terancam mendapat sangsi administrasi berupa tidak mendapat gaji selama enam bulan, jika tidak segera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016, paling lambat 31 Desember 2015 ini.

“Lambannya pengesahan Raperda dalam menyelesaikan tahapan APBD, maka sangsi tak dapat gaji yang bakal terjadi. Mengigat kondisi waktu sudah dekat,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebut namanya.

Dikatakannya, ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 312 ayat 1 dan 2. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah 58/2005 yang menyatakan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. “Sudah hampir memasuki pertengahan bulan desember, dan saya pesimis bila tahapannya APBD 2016 bisa terselesaikan dalam bulan ini,” bebernya.

Terpisah Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrullah ketika dikonfirmasi mengakui tahapan pengesahan APBD 2016 mengalami keterlambatan. Kendati demikian kita sangat optimis bila tahapan APBD dapat rampung dalam tahun 2015 ini. “Kita akui memang ada keterlambatan itu bukan hanya dari Legislatif tetapi juga ada keterlambatan di Eksekutif. Meski begitu, kita masih yakin bila tahapan itu dapat selesai akhir tahun ini,” ujar Fuad.

Ketika disinggung terkait sangsi administrasi yang bakal diterima bila tahapan APBD 2016 tidak rampung hingga batas akhir 31 Desember ini diakuinya dalam UU No 23 tahun 2014 tersebut menyebut mengenai sangsi administrasi berupa tak dibayar haknya selama enam bulan. “Akan tetapi undang-undang 23 itu, belum diperkuat dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sangsi administrasi sehingga belum dapat dijadikan acuan. Namun yang pasti kita tetap akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya tepat waktu,” tukas Fuad. (sandri/joe)