oleh

Ratusan Ribu Warga Lamsel Belum Rekam EKTP

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Sebanyak 272.545 masyarakat wajib KTP di Lampung Selatan (Lamsel) belum melaksanakan perekaman KTP elektronik (E-KTP), hal tersebut diungkapkan oleh. Kabid Kependudukan Disdukcapil Indramirsyah yang mendamping Kepala Disdukcapil Hasan Afriansyah Selasa (15/12/2015).

Menurut Indramirsyah mengatakan, ‎hal tersebut diketahui  berdasarkan perkembangan hasil perekaman dan pencetakan e-KTP per-tanggal 31 September 2015 di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan (Lamsel). “Jumlah keseluruhan masyarakat wajib KTP di Lampung Selatan ada sebanyak 938.714 orang. Sedangkan, masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman baru sebanyak 666.169,” katanya.

Dia juga menambahkan, sementara itu, untuk e-KTP yang telah dicetak sebanyak 582.514 kartu dan yang belum tercetak sebanyak 83.655 kartu, dari total angka perekaman. “Untuk jumlah  blangko KTP-el dan jumlah tinta ribbon yang masih tersisa berdasarkan keterangan data perkembangan hasil perekaman dan pencetakan KTP-el tercatat, sisa jumlah blangko KTP-el sebanyak 10.944 keping dan tinta ribbon tersisa sebanyak 340 buah,” tambahnya.

Indramirsyah juga melanjutkan, pihaknya akan terus mendorong agar masyarakat wajib KTP tersebut dapat segera melakukan perekaman KTP-el.

Menurutnya, masyarakat wajib KTP yang belum melakukan perekaman tersebut mayoritas dari kalangan masyarakat yang baru memasuki usia wajib KTP atau 17 tahun. “Kalau untuk usia di atas 17 tahun rata-rata sudah lakukan perekaman. yang belum ini, mayoritas dari (masyarakat) wajib KTP baru,” lanjut Indra.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkoodinasi dengan pihak desa dan kecamatan agar mensosialisasikan untuk mengajak masyarakat wajib KTP yang belum, untuk segera melakukan perekaman. “Bisa dikumpulkan di Desa, nanti kita ‘jemput bola’ dengan menggunakan mobil perekaman (KTP-el) keliling. Tapi tetap datanya masuk ke kecamatan baru setelah itu dapat dicetak di Disdukcapil,” jelasnya.

Dirinya menyadari, kondisi masyarakat saat ini yang membuat KTP hanya untuk kepentingan pribadi, bukan demi tuntuan kewajiban untuk mengisi data kependudukan. “Inilah kesulitan kita, masyarakat ini kurang peduli dan tidak memahami fungsi sesungguhnya kartu identitas itu. Biasanya mereka hanya berpikir membuat KTP sebangai sarana kelengkapan administrasi untuk mencari kerja dan sebagainya, bukan sebagai kewajiban untuk data kependudukan,” pungkasnya. (saiful/joe)