Harianpilar.com, Tanggamus – Gerbong kepemimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotaagung, Tanggamus kembali bergerak. Setelah lebih dari tiga tahun kejaksaan setempat dipimpin Bahrudin, S.H., M.H., kini tampuk kepemimpinan bergeser pada Taufan Zakaria, S.H., M.H.
Keduanya resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Suyadi, S.H., M.H. pada Rabu (2/12/2015) lalu di Bandarlampung. Tak hanya terjadi pada sang pimpinan, pergantian pejabat juga terjadi pada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari setempat. Sebelumnya Kasi Pidum dijabat Rade Satya Parsaoran, kini dirinya digantikan Mochtar Arifin.
Sebelum dipersilakan masuk ke ruang kerja kajari yang berada di lantai dua, para jurnalis lebih dulu diarakahkan ke ruangan Kasi Intel Kejari Kotaagung, Asep Amaruddin Ma’ruf. Dari kasi intel ini akhirnya diketahui, bahwa Kajari Kotaagung baru saja berganti, dari Bahrudin pada Taufan Zakaria. Bahrudin kini bertugas sebagai Kajari Ngawi, Jawa Timur. Surat keputusan (SK) dari Kejagung sudah turun sejak November lalu.
Selain kajari, Asep juga membenarkan bahwa Kasi Pidum Rade Satya Parsaoran pun juga diganti. Dirinya kini ’naik kelas’ dan menjabat Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejari Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara jabatannya, diisi oleh Mochtar Arifin dari Kejari Bengkulu.
”Keberangkatan Pak Bahrudin ke tempat tugasnya yang baru memang terkesan sangat terburu-buru. Bahkan Beliau pun belum sempat berpamitan secara formal terhadap para pejabat Pemkab dan Forkopimda Tanggamus. Bukan karena ada suatu masalah, tapi seperti kita tahu Kabupaten Ngawi menjadi salah satu daerah peserta pilkada 9 Desember besok. Jadi, Beliau mendapatkan perintah dari Kejagung RI untuk bisa berkantor di Ngawi, paling lambat H minus 3 pilkada,” beber Asep seraya mengajak untuk menuju ruang kerja kajari.
Taufan mengawali perbincangan dengan menungkapkan ketakjubannya terhadap keindahan geografis Kabupaten Tanggamus. Selama dirinya bertugas di Lampung, dia mengaku belum pernah mengunjungi kabupaten berjuluk Bumi Begawi Jejama ini. Tugas-tugas sebagai koordinator kejati, adalah salah satu hal yang membuatnya kehilangan waktu, untuk bisa menikmati potensi tersembunyi yang dimiliki kabupaten berikon lumba-lumba ini.
Selanjutnya, topik pembicaraan mengarah pada inti, yaitu seputar langkah awal Taufan sebagai kajari baru di Tanggamus. Menurut dia, pertama adalah evaluasi internal dan pengamatan sekeliling. Tujuannya untuk mengetahui hal-hal yang sifatnya standar. Dirinya juga menjamin progres-progres yang belum sempat tuntas, akan dirampungkan. Pastinya, semua rencana kerja tersebut dalam kerangka TP4 yang telah dibentuk Kejagung RI, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Pada era sekarang, lanjutnya, kejaksaan tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif, agar pengguna anggaran tidak menyimpang. Lebih serius dari itu, bahkan Kejagung RI sudah membentuk TP4, baik pusat maupun daerah (TP4D), yang memiliki tujuan utama untuk mengawal pembangunan, sehingga tidak ada penyimpangan atau korupsi. Taufan mengajak seluruh internal Kejari Kotaagung untuk selalu menyadari, bahwa mengawal penggunaan dan penyerapan anggaran supaya pembangunan tidak terhambat, bukan hanya represif, melainkan juga merupakan tugas moral kita.
”Kami meyakini, dengan terbentuknya TP4 ini mendorong setiap kebijakan daerah serta memangkas keraguan para pejabat daerah. Mereka bisa memanfaatkan TP4 untuk bertanya, dan TP4 akan memberikan semacam legal opinion jika diperlukan. TP4 difokuskan pada ranah pencegahan, semisal penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Jika praktik tersebut ditemukan, penindakan akan dilakukan. Tentunya kalau ditemukan bukti-bukti penyelewengan, kita akan melakukan penindakan. Penyimpangan tidak boleh dibiarkan dan kebijakan harus berlatarbelakang alasan yang benar, sehingga hasilnya dirasakan masyarakat,” pungkas Taufan. (Imron/JJ)