oleh

Komplik Batas Rumah Antar Warga, Walikota Metro Minta Jelaskan Sesuai Perda

Harianpilar.com, Metro – Pj. Walikota Metro, meminta Dinas Tata Kota Metro segera meninjau ulang perda yang mengatur tentang bangunan, dan perda perizinan bangunan yang ada di Kota Metro. Hal itu, terkait adaanya sengketa antar warga terkait batas dan bangunan.

Perda No. 10 Tahun 2010 tentang bangunan gedung (Pasal 52 dan pasal 59), dan Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2012 tentang perizinan tertentu (pasal 11 dan 12) yang berbunyi tidak ada larangan atau aturan tentang tinggi tembok belakang suatu rumah, seperti yang dijelaskan Kadis Tatat Kota Metro. “Faktanya terjadi sengketa antar warga, terkait bangunan tembok rumah. Saya minta Tata Kota segera tinjau perda, dan jelaskan ke pihak yang bersengketa, ada atau tidak nya pelanggaran yang terjadi.” Kata Crisna Putra saat meninjau kediaman Andy Robi, yang tengah bersengketa dengan Hendrawan, di jalan Jambu Yosomulyo Metro Pusat, Selasa (1/12/2015).

Walikota juga meminta meninjau ulang batas bangunan samping, dan disesuaikan dengan GSB (Garis Sempadan Bangunan ). “Melanggar atau tidak GSBnya, ditinjau ulang izin nya, dikarenakan itu untuk sekolah sosial anak-anak Autis, di Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat,” tegas Achmad Chrisna Putra.

Sementara, Hendrawan menuntut atas tembok batas rumah kediaman Andy Robi, karena di khawatirkan bangunan tembok itu akan roboh. Selain tembok tersebut dibanguan terlalu tinggi, tetapi pembangunan tembok yang baru di bangun ini hanya meneruskan tembok yang lama tanpa membuat pondasi baru. Masalah itu sudah sejak lama, dan masih berlanjut hingga sekarang. Bahkan laporan masalah itu sudah sampai kepada Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Lampung. (rls/joe)