Harianpilar.com, Bandarlampung – Sejumlah proyek yang dikelola Dinas PU Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2014 hingga tahun 2015, ditenggarai sarat penyimpangan. Betapa tidak, proyek yang baru hitungan bulan dikerjakan, kondisinya saat ini kembali rusak, diduga proyek ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.
Beberapa proyek Dinas PU Lamsel ditenggarai menyimpang yakni, Proyek Pembangunan Jembatan Waysulan, Desa Mekarsari tahun 2015 yang dikerjakan PT Kencana Biru Perkasa senilai Rp3,2 miliar. Proyek Perbaikan Trotoar Jalan ZA Pagar Alam pertigaan tahun 2015 senilai Rp2,5 miliar. Proyek Peningkatan s/d Hotmix Jalan Jurusan Natar-Pedukuhan Takwa, Kecamatan Natar tahun 2014 senilai Rp400 juta.
Selanjutnya, proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Sukadamai Tegineneng tahun 2014 yang dikerjakan CV Berlian Prima sentosa senilai Rp1,4 miliar. Proyek Peningkatan Jalan s/d Hotmix Ruas Batupuru, Tanjungsari tahun 2014 yang dikerjakan CV Pantai Cermin Indah dengan nilai kontrak Rp846 juta. Proyek Peningkatan Jalan s/d Lapen Jalan Lingkungan Sidoharjo, Desa Negararatu yang dikerjakan CV Andika Cipta Pratama, dengan nilai kontrak Rp497 juta.
Kondisi yang sama juga terjadi pada Proyek Peningatan Jalan s/d Lapen ruas Karang Pucung tahun 2014 yang dikerjakan CV Rifki Utama dengan nilai kontrak Rp484 juta. Proyek Peningkatan Jalan s/d Hotmix Desa Pancasila, Jatiagung tahun 2014 yang dikerjakan CV Aulia Akbar dengan nilai kontrak Rp892 juta.
Selanjutnya Proyek Rehabilitasi Jalan SP Jatisari, Umbul Sawangan yang dikerjakan CV Bangunrejo dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar. Proyek Peningkatan Jalan s/d Hotmix ruas Fajar Baru pada tahun 2014 yang dikerjakan CV Laban Abadi dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Bandanhurip, Sukarandeg, Pematang Pasir pada tahun 2014 yang dikerjakan PT Tatayan Raya Abadi dengan nilai kontrak Rp12 miliar.
Proyek peningkatan jalan jurusan Sidomulyo-Sidoharjo-Palas tahun 2014 yang dikerjakan PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp12 miliar.
Proyek peningkatan s/d Hotmix jalan jurusan Serdang-Jogja-Merbo Mataram, Tanjung Bintang pada tahun 2014 yang dikerjakan CV Alam Cipta Indah dengan nilai kontrak Rp2 miliar.
Dugaan penyimpangan juga terjadia pada Proyek Peningkatan s/d Hotmix jalan jurusan Trans-Tanjungan-Batu Liman, Katibung pada tahun 2014 yang dikerjakan CV Dana dengan nilai Kontrak Rp2 miliar. Proyek peningkatan jalan jurusan Sinar Pasemeh-Trimomukti-Sidoharjo pada tahun 2014 yang dikerjakan PT Kencana Biru Perkasa dengan nilai kontrak Rp12 miliar.
Koordinator aksi LSM Lampung Coruption Watch (LCW) Husni Mubarok, saat menggelar aksi demo di Tugu Adipura Bandarlampung, Kamis (26/11/2015) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut temuan dugaan penyimpangan pada pekerjaan proyek di Dinas PU Lampung Selatan.
Menurut Husni, berdasarkan hasil investigasi, ditemukan sejumlah proyek di Dinas PU Lampung Selatan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tehnis. Bahkan, beberapa proyek jalan diduga kekurangan volume, tidak sesuai bestek, baik lebar jalan maupun panjang dan ketebalan jalan. Bukan hanya itu, penggunaan batu split juga diduga memenuhi ketentuan kontrak.
“Temuan kasus-kasus itu harus segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dan Kejati Lampung, jika tidak ingin dicap sebagai bagian oknum yang ikut serta memuluskan tindak korupsi para koruptor,” tegas Husni.
Husni menilai, beberapa temuan dugaan penyimpangan pada proyek Dinas PU Lamsel ini mengarah kepada mark up, yang sangat berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Karena kasus ini mengakibatkan Mark Up sehingga merugikan negara, selain juga merugikan masyarakat umum yang harusnya menikmati upaya pemerintah pusat dalam memperbaiki dan memajukan Lampung,” ungkapnya.
Ditambahkannya, terkait dugaan penyimpangan proyek ini ini terindikasi melibatkan banyak oknum yang ada di Dinas PU Lamsel, sehingga perlu diadakan pemeriksaan baik pada PA, PPK, PPTK, pengawas lapangan, pihak rekanan, sehingga nantinya tercipta suatu kepastian hukum dan nilai-nilai keadilan.
“Ke depan agar siapapun yang duduk di suatu jabatan instasi pemerintahan agar betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik dan tunduk patuh pada aturan undang-undang,” tandasnya. (Qoyid/Juanda)